Header Ads

Bersama Tiga Pilar Wonomerto Tegakkan PPKM Darurat Di Pusat Industri Kecamatan Wonomerto

Wonomerto - Patroli gabungan dalam rangka operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Sosialisasi tentang PPKM Darurat Covid-19 digencarkan diseluruh wilayah kabupaten Probolinggo.

Patroli gabungan oleh personel Polres Probolinggo Kota, Polsek Wonomerto, Camat Wonomerto, Nakes Wonomerto, Sat Pol PP, dan Dishub kabupaten Probolinggo melibatkan sebanyak 15 orang personel dengan sasaran pusat Industri diantaranya adalah PT. Sengon Anugerah Nusantara. Senin, (05/07/2021).

Sedangkan sasaran operasi tersebut adalah untuk menyampaikan himbauan kepada warga agar mematuhi Protokol Kesehatan serta sosialisasi penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sesuai Surat Edaran Bupati Probolinggo Hj. Puput Tantriana Sari.

Dalam operasi yustisi dan Penegakan PPKM Darurat tersebut di area Pabrik sudah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan sudah menyediakan ruang isolasi mandiri khusus karyawan pabrik serta Team gabungan memberikan pemahaman betapa pentingnya penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19 diwilayah kabupaten Probolinggo khususnya Kecamatan Wonomerto.

Kapolres Probolinggo Kota melalui Kabag Ops Polres Probolinggo Kota Kompol Hermawan Tjahyono menuturkan bahwa kegiatan ini akan berlangsung hingga tanggal 20 juli 2021 sebagai implementasi penerapan PPKM darurat untuk menekan seminimal mungkin penyebaran covid-19 diwilayah kabupaten Probolinggo khususnya wilayah hukum Polsek Wonomerto.

“Kita laksanakan operasi gabungan secara terus menerus siang dan malam hari diseluruh wilayah Kecamatan Wonomerto yang nantinya akan di pimpin langsung oleh Kapolsek Wonomerto,” ujarnya.

Ia menambahkan kegiatan tersebut juga dilakukan sampai kejajaran Polsek atau tingkat kecamatan yang melibatkan TNI, Polri, Sat Pol PP serta instansi terkait lainnya se Kabupaten Probolinggo.

Kapolsek Wonomerto AKP Agus Wahyono menambahkan “Operasi seperti ini akan dilaksanakan sampai tanggal 20 juli 2021 kedepan sebagai implementasi penerapan PPKM darurat untuk mengawasi aktivitas masyarakat,”. pungkasnya.

No comments