Header Ads

Periode Bulan Juni, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Amankan 6 Tersangka

 


Jajaran Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil mengamankan enam tersangka selama periode bulan Juni 2021. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP R.M Jauhari S.H., S.I.K.,M.Si dalam kegiatan konferensi pers yang berlangsung di lobby mapolres, Jumat (18/06/2021) siang.

 

“Ada 4 tersangka yang berhasil kita amankan yang masing-masing berinisial EP (41 Th), AP (36 Th), MK (34 Th), FF (24 Th),FI (33 Th) serta RM (46 Th),” terang Kapolres.

 

Keenam tersangka tersebut, tambah Kapolres, diamankan sesuai dengan 5 laporan polisi yang masuk pada bulan Juni 2021 ini. Sedangkan untuk barang bukti, dari keempat tersangka, jajaran satresnarkoba Polres berhasil mengamankan 6,42 gram sabu, 5 buah handphone android serta 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z.

 

“Untuk TKP, keenam laporan tersebut berasal dari 2 Kecamatan di Kota Probolinggo yaitu Kecamatan Kanigaran dan Kecamatan Mayangan,” terang  Kapolres.

 

Kapolres juga menjelaskan, bahwa diantara keenam tersangka, ada salah satu tersangka yang merupakan pengedar dengan modus operandi mengambil barang dari luar kota untuk di edarkan di wilayah Kota Probolinggo dengan sasaran para pemuda-pemudi.

 

Untuk keenam tersangka akan kita kenakan Pasal 112 dan 114 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) dan paling lama 20 (dua puluh) tahun hukuman penjara dan denda  maksimum sebagaimana pada ayat ditambah 1/3 sepertiga.

 

 

 

 

 

No comments