Mulai Berlakukan Penyekatan, Ini Yang Disampaikan Kapolres Probolinggo Kota
Larangan mudik Lebaran 2021 mulai diberlakukan pada hari ini, Kamis (6/5), sampai Senin (17/05/2021). Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam SE tersebut, masyarakat dilarang meninggalkan daerah domisili masing-masing kecuali karena alasan mendesak, seperti keluarga sakit atau meninggal dunia. Hal itu berlaku untuk semua transportasi, baik udara, laut, maupun darat.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang jatuh pada 13 Mei 2021, pemerintah secara serentak melakukan imbauan larangan mudik. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kapolres Probolinggo Kota,AKBP.RM.Jauhari S.I.K., S.H., M.Si menyampaikan agar masyarakat tak melakukan mudik lebaran. Kami tak ingin kasus yang terjadi di Negara lain juga terjadi di Kota Probolinggo.
“Penyekatan jelang lebaran akan dilakukan pada pintu masuk Excit Tol Muneng dan juga Tongas.“ Tak luput pula pelabuhan juga akan kami lakukan penyekatan, hal ini sebagai langkah antisipasi memutus penyebaran Covid-19,” Sebab menurutnya, adanya tradisi Toron (mudik lebaran) terjadi bagi warga p Gili yang akan berbelanja Ke Kota Probolinggo,” jelasnya.Kamis (06/05/2021)
Sementara itu, Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP.Roni Faslah mengatakan kurang lebih 365 personil akan diterjunkan untuk penyekatan tersebut. Penyekatan akan efektif dilakukan pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
“Memang arahan persiapan sejak 22 hingga 5 Mei, kemudian penyekatan yang betul-betul tidak boleh mudik itu tanggal 6 hingga 17 Mei,” ungkapnya.
Roni menyebut, akan meminta memutar balik pengendara yang nekat melakukan mudik tanggal 6 hingga 17 Mei. Bahkan, pihaknya akan melakukan razia seluruh pengendara termasuk kendaraan besar.
“Untuk kendaraan logistik, ambulans dan yang berhubungan dengan kebutuhan publik akan tetap bisa jalan, namun untuk kendaraan pribadi atau angkutan penumpang harus putar balik,” imbuhnya.
Post a Comment