Header Ads

Kapolres Probolinggo Kota Larang Pelaksanaan Takbir Keliling di Malam Hari Idul Fitri 1442 H

 


Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota sudah mengeluarkan larangan terkait pelaksanaan takbir keliling di tengah penyebaran pandemi Covid-19. Pihaknya bersama Pemkot Probolinggo, pun tidak melarang diselenggarakannya takbiran menjelang Idul Fitri. Hanya saja, Kapolres Probolinggo Kota menjelaskan bahwa yang tidak boleh adalah jika takbiran dilakukan dengan cara beriring-iringan dan menimbulkan kerumunan, Selasa (11/05/2021) tadi.

 

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP RM Jauhari S.H., S.I.K., M.Si, menegaskan bahwa takbiran hanya diperbolehkan di mushala atau masjid. Takbiran keliling, dilarang lantaran dikhawatirkan malah menimbulkan kerumunan yang itu bisa menjadi pemicu penyebaran Covid-19.

 

 “Sesuai SE Walikota Probolinggo dan Gubernur (Jatim), takbir keliling ditiadakan. Takbir dilakukan di masjid atau mushola, dengan kapasitas yang terbatas atau menyesuaikan,” katanya.

 

Masih menurut Kapolres Probolinggo Kota, bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan untuk memastikan masyarakat, agar tidak menggelar takbir keliling di wilayah Kota Probolinggo, saat malam lebaran. Pasalnya, kerumunan dikhawatirkan dapat menyebarkan virus lebih luas dan menjadikan claster baru.

 

 “Kita juga pastikan, akan meningkatkan jumlah personel untuk mengawasi. Harapannya, jangan sampai ada masyarakat yang tetap melaksanakan takbiran secara keliling. Karena, itu suatu kerawanan sendiri,” tuturnya.

 

Kapolres juga menyampaikan, dengan adanya pandemi Covid-19, yang saat ini masih terjadi khususnya di Kota Probolinggo, pihaknya akan selalu menyarankan yang terbaik. Tujuannya, agar penyebaran Covid-19, tidak bertambah. Terlebih, jelang malam takbir dan Sholat Idul Fitri

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments