Header Ads

Antisipasi Jelang Hari Raya Lebaran, Polres Probolinggo Kota Intensifkan Penyekatan di Exit Tol Muneng dan Rest Area Tongas

Larangan mudik Lebaran 2021 mulai diberlakukan pada tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang. Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam SE tersebut, masyarakat dilarang meninggalkan daerah domisili masing-masing, kecuali karena alasan mendesak, seperti keluarga sakit atau meninggal dunia. Hal itu berlaku untuk semua transportasi, baik udara, laut, maupun darat.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP RM Jauhari S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas AKP Roni Faslah, meminta agar masyarakat agar mentaati larangan untuk tidak melakukan mudik lebaran. Dengan alasan, kasus yang terjadi di negara lain, jangan sampai terulang atau terjadi di Kota Probolinggo.

 “Penyekatan pada pintu masuk dan Excit Tol Muneng dan juga Tongas. Tetap kita intensifkan. Bagi warga masyarakay yang hendak mudik ke wilayah Kota Probolinggo kami himbau untuk putar arah,” jelas Kasat, Minggu (09 /08/2021) pagi

Kasat juga menjelaskan, di pos penyekatan, ada petugas medis yang menggunakan APD lengkap yang bertujuan untuk melaksanakan kegiatan pengecekan kesehatan kepada warga masyarakat yang masih saja nekat melaksanakan kegiatan mudik.

Kasat menyebut, pihaknya tidak segan akan meminta putar balik pengendara yang nekat melakukan mudik tanggal 06 hingga 17 Mei. Bahkan, pihaknya akan melakukan razia seluruh pengendara termasuk kendaraan besar.

“Untuk kendaraan logistik, ambulans dan yang berhubungan dengan kebutuhan publik akan tetap bisa jalan, namun untuk kendaraan pribadi atau angkutan penumpang harus putar balik,” imbuhnya

No comments