Header Ads

Jelang Ramadhan, Polres Probolinggo Kota Gelar Ops. Keselamatan Semeru 2021

 


Kepolisian Resor Probolinggo Kota menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Semeru 2021 yang digelar pagi ini, Senin (12/04/2021) di lapangan apel Polres Probolinggo Kota

 

Apel tersebut digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya di wilayah Kota Probolinggo akan pentingnya mematuhi dan mengikuti aturan Lalu – lintas dan prokes sesuai dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 dan Inpres no 6 tahunn 2020, demi pentingnya keselamatan di jalan raya maupun dimasa pandemic covid 19 ini.

 

Apel gelar pasukan dipimpin oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP R.M Jauhari S.H., S.I.K., M.Si yang diwakili oleh Wakapolres Probolinggo Kota Kompol M. Khoiril S.Pd. M.H. Kegiatan gelar pasukan ditandai dengan penyematan pita tanda Operasi kepada anggota perwakilan. Bertindak sebagai komandan Apel Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Roni Faslah.

 

Sementara itu, Wakapolres dalam amanat yang dibacakannya menyebutkan untuk mengatasi permasalahan lalu lintas perlu dilakukan berbagai upaya dalam menciptakan situasi kameltibcar dengan memberdayakan seluruh stake holder guna menyelesaikan permasalahan lalu lintas secara tuntas.

 

Oleh sebab itu diperlukan koordinasi antara instansi pemerintahan yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara situasi kamseltibcarlantas sehingga tercipta keterpaduan langkah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas.

 

Amanat undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah bagaimana untuk mewujudkan dan memelihara kamselticarlantas, menurunkan tingkat fatalitas korban laka, membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

Operasi keselamatan kali ini menitik beratkan pada 10 prioritas pelanggaran yang dianggap berpotensi mengakibatkan kecelakaan yaitu :

 

1. Tidak menggunakan Helm SNI

2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

3. Pengendara di bawah umur

4. Pengendara tidak memiliki SIM

5. Berkendara sambil menggunakan HP

6. Berkendara melebihi batas kecepatan

7. Berkendara melawan arus

8. Berkendara dalam pengaruh alkohol

9. Kendaraan tanpa TNKB yang sah

10. Pelanggaran Odol (Over Dimention-Over Load).

 

Terlepas dari itu, target operasi keselamatan lainnya adalah terkait permasalahan Pendemi Covid-19 dimana penyebarannya diharapkan dapat ditekan dengan mendukung upaya pemerintah salah satunya larangan mudik lebaran kepada seluruh pihak kecuali pergerakan angkutan barang dan keperluan dinas mendesak.

 

“Larangan tersebut adalah upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sehingga diperlukan seluruh pihak demi kepentingan dan keselamatan bersama,” tandasnya.

 

Saat dijumpai usai pelaksanaan apel gelar pasukan Wakapolres menuturkan, Polri menyelenggarakan Operasi keselamatan Lilin-2021 yang akan dilaksanakan selama kurang lebih, mulai dari tanggal 12 april 2021 sampai dengan tanggal 25 mei 2021 dengan personel yang dilibatkan sejumlah 50 orang personel, dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis, serta penegakan hukum secara tegas dan profesional.

 

“Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaranCovid-19, sehingga masyarakat dapat melaksanakan jelang ramadhan dengan rasa aman dan nyaman,” katanya.

 

 

 

 

No comments