Header Ads

Penerapan Virtual Police, Ini Yang Dikatakan Kapolres Probolinggo Kota

 


Dengan adanya beroperasinya virtual police yang dibentuk Mabes Polri, Polres Probolinggo Kota meminta masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Karena pengguna medsos bisa terkena pidana apabila menyebarkan hoax.

 

Kapolres Probolinggo Kota AKBP R.M Jauhari S.H., S.I.K., M.Si menerangkan, adanya virtual police bukan berarti aparat kepolisian mengekang atau membatasi masyarakat untuk bersosial media. Namun adanya virtual police, paling tidak dapat mengingatkan atau menegur akun medsos yang berpotensi terkena pidana dan menyebarkan hoax.

 

“Pada intinya virtual police ini untuk melakukan edukasi sebelum terjadinya pidana akibat posting-an baik gambar atau tulisan dari akun medsos. Misalnya atas posting-an seseorang, ada pihak yang merasa dirugikan dan melapor. Nah, guna menghindari hal demikian, maka melalui virtual police diingatkan,” ungkap Kapolres, Senin (07/03/2021) siang.

 

Adapun unggahan yang diperingatkan sekadar bersifat pencemaran nama baik hingga ujaran kebencian non-SARA, maka ruang mediasi terbuka. Namun, hal berbeda jika konten yang diunggah berpotensi menimbulkan konflik dan berbau SARA.

 

Virtual police ini juga berfungsi mengurangi hoax atau post truth di dunia maya. Sehingga peristiwa saling lapor tidak terjadi lagi.

 

“Masyarakat dapat terkoreksi apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor,” imbuhnya

 

 

 

No comments