Penerapan Virtual Police, Ini Yang Dikatakan Kapolres Probolinggo Kota
Dengan adanya
beroperasinya virtual police yang dibentuk Mabes Polri, Polres Probolinggo Kota
meminta masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Karena
pengguna medsos bisa terkena pidana apabila menyebarkan hoax.
Kapolres Probolinggo
Kota AKBP R.M Jauhari S.H., S.I.K., M.Si menerangkan, adanya virtual police
bukan berarti aparat kepolisian mengekang atau membatasi masyarakat untuk
bersosial media. Namun adanya virtual police, paling tidak dapat mengingatkan
atau menegur akun medsos yang berpotensi terkena pidana dan menyebarkan hoax.
“Pada intinya
virtual police ini untuk melakukan edukasi sebelum terjadinya pidana akibat
posting-an baik gambar atau tulisan dari akun medsos. Misalnya atas posting-an
seseorang, ada pihak yang merasa dirugikan dan melapor. Nah, guna menghindari
hal demikian, maka melalui virtual police diingatkan,” ungkap Kapolres, Senin (07/03/2021)
siang.
Adapun unggahan yang
diperingatkan sekadar bersifat pencemaran nama baik hingga ujaran kebencian
non-SARA, maka ruang mediasi terbuka. Namun, hal berbeda jika konten yang
diunggah berpotensi menimbulkan konflik dan berbau SARA.
Virtual police ini
juga berfungsi mengurangi hoax atau post truth di dunia maya. Sehingga
peristiwa saling lapor tidak terjadi lagi.
“Masyarakat dapat
terkoreksi apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang
lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor,” imbuhnya
Post a Comment