Header Ads

2 Pelaku Pelemparan Bom Molotov Pengadilan Negeri Kota Probolinggo Tertangkap

 


Polres Probolinggo berhasil menangkap dua pelaku pelemparan bondet ke Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo. Keduanya, disangka melanggar Undang-Undang Nomor 12/1951 tentang Penyalahgunaan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP AKBP R.M Jauhari S.H, S.I.K., M.Si dalam kegiatan konferensi pers yang berlangsung di depan lobby mapolres, Selasa (22/12/2020) siang.

Kapolres Probolinggo Kota mengatakan, pengungkapan ini berawal ketika pelapor atas nama “LH” sedang melaksanakan tugas jaga  di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo. Pada saat bertugas, pelapor melihat dua kendaraan sepeda motor yang bleyer-bleyer tepat di depan kantor PN. Tak lama kemudian, pelapor memanggil kedua orang yang bleyer-bleyer tersebut dengan tujuan untuk diberikan teguran.

“Karena merasa tidak terima, kedua orang tersebut langsung melempar pelapor dengan batu, tapi tidak kena. Pada Selasa,  (08/12/2020) subuh, pelapor yang hendak melaksanakan sholat subuh tiba-tiba melihat ada satu unit sepeda motor dari arah selatan dan tiba-tiba langsung melemparkan sesuatu dan meledak di tembok pos penjagaan.” Terang Kapolres.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan yaitu RG, 27, warga Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Serta, AR, 22, warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

“Untuk barang bukti yang  kita amankan yaitu satu unit motor yamaha N-Max warna merah dan lima butir mercon yang belum sempat diledakan,” ujarnya.

Diketahui, Pos Satpam PN Probolinggo, dibondet, Selasa (8/12) dini hari. Beruntung dua bondet yang dilemparkan pelaku tak sampai makan korban jiwa. Lukman, petugas jaga malam itu selamat. Dari dua bondet, satu satu yang berhasil meledak. Sedangkan satu bondet lainnya, tidak meledak dan diamankan polisi.

Setelah hampir dua pekan melakukan penyelidikan, Jumat (18/12) dini hari, polisi mengamankan dua orang. Masing-masing berinisial RG dan AR. Kini, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo Kota

No comments