Header Ads

Kapolsek Wonomerto Beri Sosialisasi dan Edukasi Perangkat Desa Terkait Tata Cara Ijin Keramaian Warga

 

Wonomerto –  Kapolsek Wonomerto Iptu Agus Wahyono bersama dengan Kanit Intelkam Polsek Wonomerto Aiptu Bambang melaksanakan silaturahmi ke perangkat desa di Kantor desa Sepuhgembol Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo, Sabtu (21/11/20).

 

Pada kesempatan itu Kapolsek berdialogis dengan perangkat menyampaikan ijin keramaian hajat mantu boleh diijinkan atas dasar Inpres no 6 tahun 2020 guna cegah penularan Covid -19 dengan tetap mengikuti protokol kesehatan seperti yang telah dianjurkan oleh pemerintah di era tatanan baru ini.

 

“Perijinan keramaian yang melibatkan kesenian boleh dilakukan, namun harus tetap mematuhi protokoler kesehatan, memakai masker dan social distancing serta pembatasan waktu hajatan,” himbau Kapolsek Iptu Agus Wahyono.

 

Kapolsek juga berpesan pada perangkat desa agar terus mensosialisasiakan protokol kesehatan ke warganya.

 

“Pada situasi sekarang ini, di tengah wabah Covid -19 yang belum ada tanda-tanda akan berakhir, diharapkan perangkat selalu mengingatkan warga yang beraktivitas di luar rumah untuk mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.

 

"Salah satu edukasi dan pembiasaan yang kami terapkan adalah melalui mengajak masyarakat untuk berprilaku hidup Bersih dan Sehat, membiasakan mencuci tangan yang benar seperti kali ini yang saya sampaikan kepada perangkat desa dan masyarakat desa Sepuhgembol Harapannya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19,” tutup Kapolsek.

 

No comments