Header Ads

Cabuli Tetangga Di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi



Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial “MK”,  44 th seorang warga Pilang Kec. Kademangan Kota Probolinggo. ”MK” diamankan ini setelah Kepolisian mendapatkan laporan dari orang tua korban yang melaporkan bahwa tersangka “MK” telah mencabuli Bunga (inisial), 16 Tahun, anak mereka.

“MK kita amankan beserta dengan barang bukti berupa satu kaos warna hitam milik korban dan satu buah celana dalam milik korban,” terang Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Teguh Santoso dalam kegiatan konferensi pers di depan Lobby mapolres, Rabu (07/10/2020) siang.

Kompol Teguh juga menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal ketika korban sedang mencuci piring di dalam rumahnya. Tiba-tiba tersangka “MK” ini memeluk dari belakang dan memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar. Kemudian, di dalam kamar tersebut tersangka “MK” memaksa korban untuk melayani nafsunya untuk berhubungan layaknya hubungan suami istri.

“Korban mengaku telah dicabuli tersangka sebanyak 10 kali. Karena masih dibawah umur, maka terhadap tersangka kami akan kenakan pasal 81 Sub pasal 82 UU RI  no 35 tahun 2004 yang diubah dengan UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”, terang Wakapolres.

No comments