Header Ads

Terapkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Polres Probolinggo Kota Galakkan Patroli Gabungan


Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dengan begitu, bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi jika tidak mematuhi protokol kesehatan.

Untuk menegakkan disiplin itu, Kapolres Probolinggo Kota melalui Kabag Ops Polres Probolinggo Kota Kompol Hermawan Tjahyono meningkatkan kegiatan patroli gabungan penegakkan disiplin . Hal itu agar masyarakat benar-benar disiplin sehingga bisa memotong penyebaran virus COVID-19.

“Patroli ini rutin kita laksanakan setiap jam – jam yang memang rawan bagi masyarakat untuk berkumpul. Kita berikan himbauan sampai dengan teguran apabila masih ada warga yang masih tidak memakai masker.” Terang Kabag pada Kamis (13/08/2020) pagi.

Kabag juga menjelaskan, untuk hari ini kegiatan berlangsung di beberapa lokasi diantaranya di pasar Gotong Royong,  pasar Pabean,  Jl.Panjaitan dan Alun - alun Kota Probolinggo. Kabag juga mengatakan, setiap hari lokasi akan berubah disesuaikan dengan  situasi dan kondisi dimana tempat berkumpulnya masyarakat.

“Dalam kegiatan ini kita juga memberikan Sosialisasi dan Edukasi terkait Protokol Kesehatan Covid-19 tentang jaga jarak dan cuci tangan kepada masyarakat.” Kata Kabag.

Dalam kegiatan patroli gabungan ini, Jajaran Polres Probolinggo kota melaksanakan kegiatan patroli gabungan ini bersama dengan jajaran Kodim 0820, DenPOM Probolinggo serta jajaran Satpol PP Kota Probolinggo.

No comments