Header Ads

Inilah Bentuk Pelayanan Prima Kami Kepada Masyarakat


Sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat setiap anggota Polri dituntut untuk selalu siap dalam memberikan pelayanan prima setiap saat. Kantor Polisi selalu terbuka 24 jam untuk menerima laporan maupun pengaduan dari masyarakat.

Hal tersebut berlaku pula di Polsek Sumberasih Polres Probolinggo kota, seluruh anggota yang sudah terjadwal dalam piket jaga selalu siap menerima pengaduan dari masyarakat, seperti yang dilakukan oleh Aipda Sujatmiko, SH yang menerima pengaduan dari masyarakat dikarenakan kehilangan STNK dan KTP atas nama M. Thoha dengan alamat Desa Banjarsari Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo. Selasa (22/06/2020)

“Kami selalu menerima setiap pengaduan maupun informasi dari masyarakat, baik itu kehilangan barang maupun adanya aksi kriminalitas. Laporan kehilangan kami terima  dan selanjutnya akan diterbitkan surat kehilangan bagi pelapor untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya,” ujar KaSPKT Aipda Sujatmiko.

Pengaduan kehilangan STNK maupun KTP harus disertai foto copy keduanya apabila tidak ada harus menyertakan surat keterangan dari desa bahwa yang bersangkutan benar-benar merupakan warga  desa tersebut. Hal ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan surat kehilangan yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian.

No comments