Pelayanan Sim Tetap Buka, Polres Probolinggo Kota Terapkan Protokoler Kesehatan
Pelayanan pengurusan
Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satpas Polres Probolinggo Kota kembali
dibuka sejak tiga pekan lalu. Karena masih masa pandemi Covid-19, sejumlah
pemohon harus mengikuti protokoler kesehatan.
Kasatlantas Polres
Probolinggo Kota AKP Tavip Haryanto mengatakan, pelayanan SIM sudah dibuka per
tanggal 8 April. Bagi pemohon yang hendak memperpanjang dengan ketentuan masa
berlakunya sebelum 8 April masih diperbolehkan. “Misalnya, sebelum tanggal 8 masa
berlaku habis (masih tutup), maka tetap bisa ditoleransi dan diperpanjang tanpa
harus buat baru,” ujarnya.
Kendati masih dalam
masa pandemi Covid-19, sistem pelayanannya diberlakukan dengan protokoler
kesehatan. Mulai dengan wajib bermasker, cuci tangan, dan menjaga jarak. “Tetap
wajib pakai masker dan juga lakukan sesuai protokoler kesehatan,” ujarnya.
Tavip mengaku telah
menyosialisasikan kepada masyarakat, sehingga tidak ada alasan jika mengaku
tidak tahu. Katanya, alasan ketidaktahuan itu tidak bisa dijadikan alasan agar
pemohon bisa memperpanjang tanpa harus membuat baru. “Jika sebelum tanggal 8
masa berlakukan habis, bisa diperpanjang. Tapi, jika lebih dari itu, sesuai
prosedural harus buat baru,” jelasnya
Post a Comment