Header Ads

Curi HP Milik Tetangga, Pemuda Ini Diamankan Oleh Jajaran Polres Probolinggo Kota



Kebiasaan untuk memakai barang serba baru pada saat perayaan hari Lebaran, dijadikan alasan “D”, 19 tahun, untuk melakukan tindak pidana pencurian. Namun, aksi warga Jl. Langsep RT 4 RW 6, Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih mencuri dua unit ponsel milik tetangganya, membuat dirinya ditangkap oleh jajaran Polres Probolinggo Kota.

Kasatreskrim Polresta Probolinggo, AKP Heri Sugiono mengatakan, tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak jendela tetangganya. Jarak rumah antara tersangka dan korban ini hanya 100 meter-an. Setelah membobol jendela, kemudian tersangka masuk ke dalam rumah korban.

"Menurut keterangan pelaku, dirinya mengambil 2 unit HP dan uang senilai Rp 4,8 juta. Alasannya karena (memenuhi) kebutuhan menjelang hari raya. Selanjutnya tersangka membawa kabur barang hasil curiannya," ungkapnya saat pelaksanaan pers rilis di halaman Mapolresta, Senin (11/05/2020).

Usai berhasil mendapatkan 2 buah handphone milik tetangganya, “D” segera menjual HP tersebut melalui media online. Namun dari aksinya itulah kemudian polisi menangkapnya pada Minggu, (10/05/2020) sekira pukul 21.00 saat berada di warung kopi di dekat rumahnya.

 "Tersangka jual dengan harga satu hp senilai Rp 510.000," jelas AKP Heri.

Karena aksinya, tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

Sementara itu, saat dimintai keterangan, tersangka “D” mengaku mengambil barang tetangganya ketika pemilik rumah sedang menjalankan salat tarawih.

"Iya saya mengambil HP dan uang dengan membobol jendela milik takmir masjid tetangga saya. Iya satu HP-nya saya jual online seharga Rp 510.000. HP satunya rusak, karena jatuh dan pecah. Ya buat hari raya untuk membeli sandal hari raya," ujarnya.

No comments