Curi HP Milik Tetangga, Pemuda Ini Diamankan Oleh Jajaran Polres Probolinggo Kota
Kebiasaan untuk memakai barang serba
baru pada saat perayaan hari Lebaran, dijadikan alasan “D”, 19 tahun, untuk melakukan
tindak pidana pencurian. Namun, aksi warga Jl. Langsep RT 4 RW 6, Kelurahan
Pakistaji, Kecamatan Wonoasih mencuri dua unit ponsel milik tetangganya, membuat
dirinya ditangkap oleh jajaran Polres Probolinggo Kota.
Kasatreskrim Polresta Probolinggo, AKP
Heri Sugiono mengatakan, tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak
jendela tetangganya. Jarak rumah antara tersangka dan korban ini hanya 100
meter-an. Setelah membobol jendela, kemudian tersangka masuk ke dalam rumah
korban.
"Menurut keterangan pelaku,
dirinya mengambil 2 unit HP dan uang senilai Rp 4,8 juta. Alasannya karena
(memenuhi) kebutuhan menjelang hari raya. Selanjutnya tersangka membawa kabur
barang hasil curiannya," ungkapnya saat pelaksanaan pers rilis di halaman
Mapolresta, Senin (11/05/2020).
Usai berhasil mendapatkan 2 buah
handphone milik tetangganya, “D” segera menjual HP tersebut melalui media
online. Namun dari aksinya itulah kemudian polisi menangkapnya pada Minggu,
(10/05/2020) sekira pukul 21.00 saat berada di warung kopi di dekat rumahnya.
"Tersangka jual dengan harga satu hp
senilai Rp 510.000," jelas AKP Heri.
Karena aksinya, tersangka dikenai
pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
Sementara itu, saat dimintai
keterangan, tersangka “D” mengaku mengambil barang tetangganya ketika pemilik
rumah sedang menjalankan salat tarawih.
"Iya saya mengambil HP dan uang dengan
membobol jendela milik takmir masjid tetangga saya. Iya satu HP-nya saya jual
online seharga Rp 510.000. HP satunya rusak, karena jatuh dan pecah. Ya buat
hari raya untuk membeli sandal hari raya," ujarnya.
Post a Comment