Lakukan Penipuan Dan Penggelapan, Polsek Kademangan Amankan Sepasang Suami Istri
Sepasang
suami istri, Bahrul Umum (54) dan Sumarti (50), warga Kelurahan Jati, Kecamatan
Mayangan, Kota Probolinggo terpaksa berurusan dengan Polisi, karena disangka
telah melakukan penipuan dan penggelapan.
Pasutri
itu, ditangkap petugas Polsek Kademangan Polres Probolinggo Kota, setelah
sempat menghilang ke luar kota selama 3 tahun.
Penangkapan
kedua tersangka dilakukan setelah 4 orang korbannya melapor ke Polisi.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka melakukan penipuan dengan menjual tanah
kaveling milik orang lain.
Namun
tanah itu ternyata milik orang lain hingga tidak bisa di proses para korban
dalam pembuatan sertipikat tanah. Tersangka pun sempat meninggalkan Kota
Probolinggo sejak tahun 2007 hingga 2020, hingga akhirnya berhasil ditangkap.
"Tanah
yang dijual tersangka ini ternyata milik orang lain. Korbannya sudah setor uang
DP, ada tujuh kwitansi yang kami amankan," ungkap Kapolsek Kademangan,
AKP. Sumardjo, Rabu (11/03/2020).
Atas
perbuatannya, tersangka pasutri itu dijerat pasal 372 dan 378 KUHP, tentang
penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Post a Comment