Kabag Sumda Polres Probolinggo Kota Hadiri Kegiatan Konferensi Pers Bea Dan Cukai

Kabag
Sumda Polres Probolinggo Kota AKBP Sayudi menghadiri kegiatan konferensi pers
ungkap kasus 339 karton rokok ilegal senilai lebih dari 2,5 milyar rupiah di Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPPBC TMP C)
Probolinggo, Rabu (11/03/2020) pagi.
Kepada
tim tribratanews, Kabag menjelaskan bahwa Penggrebekan rokok ilegal itu,
dilakukan di sebuah gudang pengepakan di Dusun Tugu, Desa Burno, Kecamatan
Senduro, Kabupaten Lumajang, pada Rabu (08/01/2020) lalu. Kabag juga
mengungkapkan kronologi pendindakan rokok ilegal itu berdasarkan laporan
masyarakat dan hasil investigasi teman-teman Bea dan Cukai.
"Teman
– teman dari Bea Cukai mendapatkan Informasi masyarakat yang langsung ditelusuri
lebih dalam. Setelah tiga hari pengintaian lalu dilakukan penggrebekan,"
kata Kabag.
Kepala
Kantor Bea dan Cukai Probolinggo, Andi Hermawan mengatakan, dalam penggrebekan
itu, petugas Bea dan Cukai mendapati aktivitas pengepakan dan penyimpanan
barang kena cukai hasil tembakau, berupa rokok jenis SKM tanpa pita cukai.
Seorang tersangka berinisial SY juga berhasil diamankan petugas.
"Seorang
tersangka berhasil kami amankan, seorang lainnya masih jadi DPO kami,"
imbuh Andi.
Tangkapan
kali ini merupakan yang terbesar di Kabupaten Lumajang yang menjadi daerah
pengawasan Bea dan Cukai Probolinggo.
Akibat
tindakan itu, negara dirugikan mencapai 1,4 milyar rupiah lebih. Saat ini kasus
tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Lumajang untuk disidangkan.
Tetsangka
SY dijerat pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 junto pasal 55 ayat (1)
KUHP, tentang cukai.
Secara
Nasional, peredaran rokok ilegal berada pada angka 7,04% di tahun 2018, turun
dari tahun 2016 sebesar 12,14%. Sementara untuk tahun 2020 Pemerintah Pusat
menargetkan angka 3%.
Post a Comment