Header Ads

Edar Pil TRIHEXIPENIDHIL, Polsek Kademangan Tangkap Tangan Pelaku Saat Transaksi Jual Beli


Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2020 Polsek Kademangan mengungkap tindak pidana edar farmasi di wilayah hukum Polsek Kademangan dimana tujuanya utuk menekan peredaran obat-obatan terlarang yg dapat merusak Generasi Bangsa

Dia adalah Usnan Efendi Bin Moh Mufid (33), warga jalan Abdul Aziz Gg.02 Rt 01/Rw 01 Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo ditangkap polisi karena Mengedarkan obat obatan terlarang tanpa memiliki izin edar farmasi

Tersangka tertangkap tangan oleh anggota reskrim Polsek Kademangan Polres Probolinggo Kota yang sedang melaksanakan kring serse dan saat itu pelaku melakukan transaksi menjual pil trex kepada pembelinya yang masih di bawah umur dijalan Brantas, Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo hari Selasa (17/3/20) jam 22.00 WIB selanjutnya tersangka diamankan di Polsek Kademangan beserta barang bukti.

Kapolsek Kedemangan AKP Soemardjo S.Pd mengatakan, tersangka ditangkap petugas karena adanya informasi dari masyarakat yang disinyalir sering kali menjual obat2 an terlarang kepada masyarakat dan pelajar.

Dari laporan masyarakat itu, lanjut Kapolsek, anggota Reskrim Polsek Kademangan kemudian mengumpulkan baket dan melakukan penyelidikan,  Setelah diketahui A-1, saat selesai melakukan transaksi dengan pembeli, tersangka langsung dibekuk oleh petugas. Barang Bukti ( BB ) 10 (sepuluh ) lembar berisi 100 butir Pil Trihexipenidhil / Trex,Uang tunai Rp. 30.000.( tiga puluh ribu )  diamankan petugas dari tangan tersangka.

Saat diintrograsi petugas, tersangka mengaku obat obatan terlarang itu didapat dari seseorang yang disebutnya dengan Bos. Barang tersebut dibeli seharga Rp12.000,- (dua belas ribu rupiah) per lembar dan dijual kepada pembeli seharga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per lembar isi 10 butir.

“Tersangka juga mengaku, bahwa selama ini sasarannya jualnya adalah para pelajar dan santri pondokan,” ungkap Kapolsek saat Konferensi Pers di Mako Polsek Kademangan.

AKP Soemarjo S.Pd menegaskan, karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 sub pasal 196 UU no. 38 tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Yang menyebutkan bahwa memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau persyaratan keamanan , kasiat atau kemanfaatan, dan mutu ( tidak memilki keahlian dan kewenangan) dan atau mengedarkan Pil TRIHEXIPENIDHIL merupakan tindak pidana Dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 15 tahun . "Tandas Kapolsek".

No comments