Edar Pil TRIHEXIPENIDHIL, Polsek Kademangan Tangkap Tangan Pelaku Saat Transaksi Jual Beli
Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2020 Polsek Kademangan
mengungkap tindak pidana edar farmasi di wilayah hukum Polsek Kademangan dimana
tujuanya utuk menekan peredaran obat-obatan terlarang yg dapat merusak Generasi
Bangsa
Dia adalah Usnan Efendi Bin Moh Mufid (33), warga jalan Abdul
Aziz Gg.02 Rt 01/Rw 01 Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran Kota
Probolinggo ditangkap polisi karena Mengedarkan obat obatan terlarang tanpa
memiliki izin edar farmasi
Tersangka tertangkap tangan oleh anggota reskrim Polsek
Kademangan Polres Probolinggo Kota yang sedang melaksanakan kring serse dan saat
itu pelaku melakukan transaksi menjual pil trex kepada pembelinya yang masih di
bawah umur dijalan Brantas, Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan Kota
Probolinggo hari Selasa (17/3/20) jam 22.00 WIB selanjutnya tersangka diamankan
di Polsek Kademangan beserta barang bukti.
Kapolsek Kedemangan AKP Soemardjo S.Pd mengatakan, tersangka
ditangkap petugas karena adanya informasi dari masyarakat yang disinyalir
sering kali menjual obat2 an terlarang kepada masyarakat dan pelajar.
Dari laporan masyarakat itu, lanjut Kapolsek, anggota Reskrim
Polsek Kademangan kemudian mengumpulkan baket dan melakukan penyelidikan, Setelah diketahui A-1, saat selesai melakukan
transaksi dengan pembeli, tersangka langsung dibekuk oleh petugas. Barang Bukti
( BB ) 10 (sepuluh ) lembar berisi 100 butir Pil Trihexipenidhil / Trex,Uang
tunai Rp. 30.000.( tiga puluh ribu )
diamankan petugas dari tangan tersangka.
Saat diintrograsi petugas, tersangka mengaku obat obatan
terlarang itu didapat dari seseorang yang disebutnya dengan Bos. Barang
tersebut dibeli seharga Rp12.000,- (dua belas ribu rupiah) per lembar dan
dijual kepada pembeli seharga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per lembar
isi 10 butir.
“Tersangka juga mengaku, bahwa selama ini sasarannya jualnya
adalah para pelajar dan santri pondokan,” ungkap Kapolsek saat Konferensi Pers
di Mako Polsek Kademangan.
AKP Soemarjo S.Pd menegaskan, karena perbuatannya, tersangka
dijerat Pasal 197 sub pasal 196 UU no. 38 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Yang menyebutkan bahwa memproduksi dan atau mengedarkan
sediaan farmasi dan atau persyaratan keamanan , kasiat atau kemanfaatan, dan
mutu ( tidak memilki keahlian dan kewenangan) dan atau mengedarkan Pil
TRIHEXIPENIDHIL merupakan tindak pidana Dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan
15 tahun . "Tandas Kapolsek".
Post a Comment