Baur BPKB Polres BerikanSosialisasi UU 22 TH 2009 Tentang Lalu-lintas Dan Angkutan Jalan Pada Sopir Angkot
Kewajiban berbadan hukum untuk angkutan umum mulai
disosialisasikan di Kota Probolinggo, Kamis (28/11). Kebijakan ini pun
dikeluhkan para sopir angkutan kota (angkot).
Dalam kesempatan tersebut, Baur BPKB Bripka Anton Dame Pribadi, S.H
beserta Kasie Angkutan Umum pada Dishub Kota Probolinggo Dahroji menjelaskan,
kewajiban berbadan hukum untuk angkutan umum diatur dalam UU 22 TH 2009 Tentang Lalu-lintas dan angkutan jalan serta UU LLAJ Nomor 22/2009. Di situ dijelaskan,
seluruh angkutan umum wajib berbadan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Baur BPKB menjelaskan bahwa peraturan
tersebut sebenarnya sudah mulai berlaku sejak tahun 2015 namun masih banyak
para sopir angkutan umum yang belum mengetahui tentang UU ini. Oleh karena
itu dalam kesempatan ini, Baur BPKB memberikan sosialisasi bahwa setiap
kendaraan angkutan umum pendaftaran ke samsat harus berupa badan usaha bukan atas
nama pribadi. Baur juga menyampaikan,sesuai regulasi, menurutnya, angkutan umum yang tidak berbadan
hukum, tidak bisa mengurus izin trayek. Jika izin trayek tidak ada, serta STNK
mati, maka kendaraan bisa ditilang saat ada operasi.
“ Kami pastikan, tidak ada tebang pilih. Baik angkutan
kota travel ataupun lainnya. Semua angkutan umum dan berpelat kuning, harus
berbadan hukum,” tambahnya.” Ucap Baur.
Kasie
Angkutan Umum pada Dishub Kota Probolinggo Dahroji menjelaskan, kewajiban
berbadan hukum untuk angkutan umum diatur dalam UU LLAJ Nomor 22/2009. Di situ
dijelaskan, seluruh angkutan umum wajib berbadan hukum.
Jika tidak, maka izin trayek angkutan umum tidak dapat
diperpanjang. Dampak lainnya, angkutan umum tidak bisa memperpanjang pajak dan
perpanjangan izin lain.
Menurutnya, aturan tersebut sudah berlaku mulai tahun 2014. Hanya
saja, pemkot masih memberikan toleransi. Mengingat, banyak angkot di kota yang
merupakan milik perorangan.
“Kami sudah berikan toleransi mulai tahun 2014 hingga kini (2019).
Selama itu juga, kami gencar sosialisasi. Saya rasa sudah cukup. Batas akhir
sampai bulan Desember mendatang, angkutan umum harus berbadan hukum. Jika
tidak, maka petugas akan bertindak sesuai dengan aturan yang ada,” bebernya.
Badan hukum yang dimaksud, menurutnya, bisa berbentuk koperasi, CV
ataupun PT. “Paling tidak, jika itu milik perorangan, membuat kelompok minimal
lima angkutan dan didaftarkan agar berbadan hukum,” bebernya.
Post a Comment