Kakek Enam Cucu Dicokok Polisi Karena Miliki Puluhan Gram Sabu Sabu
Puluhan
gram narkotika jenis shabu – shabu berhasil diamankan dari seorang kakek petani
bawang oleh jajaran Polsek Mayangan Polres Probolinggo Kota pada Rabu
(07/08/19) malam. Hal tersebut dipaparkan oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal S.H,
S.I.K, M.Hum yang didampingi oleh Kapolsek Mayangan Kompol Achmad Firman dalam
kegiatan konferensi pers di depan Lobby Mapolres, Senin (12/08/19) pagi.
“Seorang
kakek 6 (enam) cucu berinisial “S”, 61 tahun, warga Kel. Kalirejo Kec. Dringu
Kab. Probolinggo berhasil kami amankan dalam kegiatan penangkapan
penyalahgunaan obat – obatan terlarang jenis shabu – shabu pada hari Rabu
kemarin.” terang Kapolres.
Kapolres
juga menjelaskan kegiatan penangkapan
berawal dari Petugas Lap Unit Reskrim Sek Mayangan mendapat informasi bahwa “S”
akan melakukan transaksi Narkotika Golongan I jenis Shabu di Kel. Sumbertaman
Kec. Wonoasih Kota Probolinggo. Kapolres juga mengungkapkan, tak lama
berselang, petugas mendapati petugas mendapati “S” melakukan transaksi
Narkotika jenis Shabu petugas langsung mengamankan “S” beserta dengan barang
bukti.
“Pada
saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu)
buah plastik klip yang berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat
1.05 (satu koma nol lima) Gram dan 1 (satu) buah Hp Merek Samsung warna Hitam
milik pelaku.” Kata AKBP Alfian.
Kapolres
juga menambahkan, setelah melaksanakan penangkapan, petugas melanjutkan dengan
melakukan penggeledahan di ruma pelaku dan berhasil menemukan barang bukti
berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat
18,71 (delapan belas koma tujuh puluh satu) Gram, 1 (satu) buah plastik klip yang
berisi narkotika jenis sabu dengan berat 20,46 (dua puluh koma empat puluh
enam) Gram, 10 (sepuluh) buah plastik klip kecil dan 1 (satu) buah Timbangan
kecil warna Abu-abu.
“Kepada
tersangka “S”, kami akan kenakan pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang
narkotika atau pasal 112 (2) UU RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman
hukuman maksimal seumur hidup.” ucap Kapolres.
Post a Comment