Header Ads

Kakek Enam Cucu Dicokok Polisi Karena Miliki Puluhan Gram Sabu Sabu


Puluhan gram narkotika jenis shabu – shabu berhasil diamankan dari seorang kakek petani bawang oleh jajaran Polsek Mayangan Polres Probolinggo Kota pada Rabu (07/08/19) malam. Hal tersebut dipaparkan oleh Kapolres  Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M.Hum yang didampingi oleh Kapolsek Mayangan Kompol Achmad Firman dalam kegiatan konferensi pers di depan Lobby Mapolres, Senin (12/08/19) pagi.

“Seorang kakek 6 (enam) cucu berinisial “S”, 61 tahun, warga Kel. Kalirejo Kec. Dringu Kab. Probolinggo berhasil kami amankan dalam kegiatan penangkapan penyalahgunaan obat – obatan terlarang jenis shabu – shabu pada hari Rabu kemarin.” terang Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan  kegiatan penangkapan berawal dari Petugas Lap Unit Reskrim Sek Mayangan mendapat informasi bahwa “S” akan melakukan transaksi Narkotika Golongan I jenis Shabu di Kel. Sumbertaman Kec. Wonoasih Kota Probolinggo. Kapolres juga mengungkapkan, tak lama berselang, petugas mendapati petugas mendapati “S” melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu petugas langsung mengamankan “S” beserta dengan barang bukti.

“Pada saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat 1.05 (satu koma nol lima) Gram dan 1 (satu) buah Hp Merek Samsung warna Hitam milik pelaku.” Kata AKBP Alfian.

Kapolres juga menambahkan, setelah melaksanakan penangkapan, petugas melanjutkan dengan melakukan penggeledahan di ruma pelaku dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 18,71 (delapan belas koma tujuh puluh satu) Gram, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 20,46 (dua puluh koma empat puluh enam) Gram, 10 (sepuluh) buah plastik klip kecil dan 1 (satu) buah Timbangan kecil warna Abu-abu.

“Kepada tersangka “S”, kami akan kenakan pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 (2) UU RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.” ucap Kapolres.

No comments