Header Ads

Polresta Probolinggo Gelar Konferensi Pers Penangkapan Truck Box Berisi Ribuan Botol Miras



Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M.Hum didampingi oleh Wakapolresta Probolinggo Kompol Djumadi, Kasat Narkoba AKP Dodik Wibowo, Serta Kapolsek Mayangan Ahmad Firman Wahyudi, SE, SH melaksanakan  konferensi pers terkait dengan hasil penangkapan Truck Box yang berisi miras pada beberapa hari yang lalu.

Truk boks itu diketahui dikemudikan oleh AJS (44), warga Rambipuji, Kabupaten Jember dan AGN (33), warga Sukodono, Kecamatan Lumajang. Truk boks berisi 1896 botol miras berbagai merk, diperkirakan akan dikirim dan diedarkan di wilayah Kota Probolinggo.

Kepada Tim Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, penggagalan itu, kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polresta Probolinggo. Selain itu, disaat yang bersamaan, ada gelaran Semipro 2018 di Kota Probolinggo. Tentunya, ini juga merupakan salah satu cara dari jajaran Polresta agar pelaksanaan Semipro tahun 2018 bisa berjalan dengan lancar dan aman.

“Barang bukti ini kami dapatkan dalam kegiatan penangkapan ini tentunya dengan tujuan untuk menanggulangi terjadinya tindak kriminal dalam event Semipro ini. Karena sebagian tindak kriminal yang terjadi karena dibawah pengaruh miras,” kata AKBP Alfian Nurrizal, Kapolres Probolinggo Kota, Kamis (30/8/18).

Kapolresta juga menambahkan, sesuai peraturan daerah (Perda) Kota Probolinggo nomor 3 tahun 2015 tentang Miras, menyebutkan miras tanpa ijin dengan jumlah berapa persenpun alkohol tidak diperbolehkan beredar di Kota Probolinggo. Maka dari itu jajaran kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran miras yang ada di Kota Probolinggo.

“Dengan adanya Perda itulah, masyarakat kami himbau jangan mengedarkan dan menjual miras tanpa ijin dalam bentuk apapun,” Ucap Kapolres.


No comments