Header Ads

Gunakan Password Tanggal Lahir, ATM Pasutri Dikuras Pemuda Tanggung


Ada sebuah pelajaran berharga yang dapat diserap dibalik suksesnya jajaran Polresta Probolinggo mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Ketapang Kec. Kademangan Kota Probolinggo. Minggu pagi, (18/09/18) Polresta Probolinggo menggelar Konferensi pers terkait dengan kasus pencurian yang berujung dengan pembobolan ATM yang terjadi di Ketapang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.

Dua orang tersangka berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Probolinggo yaitu “AS”, 25 Tahun warga Jl. Ir. Sutami Rt. 01 Rw. 03 Kel. Pakistaji Kec. Wonoasih Kota Probolinggo dan “M”, 27 tahun warga Dsn Macan desa Karangan Anyar kec Bantaran Kabupaten Probolinggo. Disamping dua tersangka, ada beberapa orang yang juga masuk dalam DPO Polresta Probolinggo karena diduga keras terlibat dalam kejadian yang terjadi dalam bulan April tersebut.

Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M.Hum mengungkapkan, tas yang dibawa lari oleh para pelaku tersebut berisi  2 buah HP dan Dompet yang berisi uang Rp. 300.000. Di dalam dompet, terdapat berbagai macam kartu identitas dan ATM milik korban dan istri korban yang ikut terbawa lari oleh para pelaku. Dari Kartu Identitas tersebut, Pelaku bisa membobol isi ATM yang ternyata pin nya merupakan tanggal lahir dari istri korban yang kartu identitasnya ada di dalam dompet yang dibawa lari oleh pelaku. Kapolresta mengungkapkan, setelah berhasil mendapatkan kode Pin, para pelaku berhasil menggondol uang korban sebesar kurang lebih Rp.17.000.000,00 ( tujuh belas juta rupiah ).

“Dalam kejadian ini, hikmah yang dapat diambil adalah jangan menggunakan tanggal lahir, tanggal lahir istri dan data yang lain yang dapat dengan mudah bisa diketahui dan ditebak oleh orang”, Ucap Kapolres.

Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.



No comments