Header Ads

Tujuh Orang Dibekuk Polisi Karena Sabu-sabu, Dua Diantaranya Pasangan Kekasih


Perang terhadap narkoba terus dilancarkan oleh jajaran Kepolisian. Terbaru (31/7/2018), Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk tujuh orang pengedar dan pengguna barang haram tersebut. Mereka terdiri dari lima pria dan dua wanita.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar yang menjual sabu-sabu. Dua orang, ER dan SD berhasil dibekuk saat sedang melakukan transaksi jual beli. Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,53 gram.

Upaya petugas tak berhenti disitu. Pengembangan dilakukan sehingga berhasil menangkap empat orang lainnya yang selesai pesta sabu-sabu. Keempat orang tersebut yaitu MK, MDF, KD dan seorang perempuan bernama DF yang merupakan kekasih dari MK. Dari mereka didapat barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,23 gram dan perangkat untuk nyabu.

Tak berhenti disitu, rupanya petugas berhasil mengungkap sosok penyuplai barang tersebut yaitu EYS, seorang ibu rumah tangga. Padanya, didapati mengusai barang bukti sabu-sabu seberat 0,38 gram siap edar. Menurut pengakuan EYS, sudah menjual barang tersebut kurang lebih 3(tiga) bulan yang mana didapat dari seseorang dari Bangkalan, Madura.

AKBP Alfian Nurrizal, SH, S.IK, M.Hum menjelaskan bahwa upaya kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba akan terus dilakukan. “Untuk ketujuh tersangka dijerat Undang-undang No35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kapolres.

No comments