Header Ads

Sasar Remaja, Dua Pengedar Beserta Ribuan Pil Koplo Diamankan Polisi


Jajaran Polresta Probolinggo terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta. Jajaran Polsek Wonoasih berhasil mengamankan dan menangkap pengedar obat berbahaya jenis Dextro dan Trhexyphenidil dengan dua orang tersangka yang berhasil diamankan dengan inisial “ IE “ 22 Th warga desa Jangur Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo yang diamankan pada senin, (06/08/18) dan “ S “ 27 Th, warga desa Pohsangit Leres Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo yang diamankan pada selasa, (07/08/18)

Kapolsek Wonoasih Kompol Sukatno mengungkapkan dua penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapatkan oleh jajaran Polsek bahwa dua orang tersangka tersebut memang menjual dan mengedarkan pil jenis dextro dan trex dengan sasaran para pelajar sekolah yang ada di wilayah di Kota Probolinggo. Dari penangkapan kedua orang tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan  1000 ( seribu ) Pil Dextro dan 2400 ( dua ribu empat ratus ) Pil trihexypenidil.

" Tindakan pelaku selain melanggar undang-undang, juga membahayakan para generasi muda. Sebab, selama ini pembeli sediaan farmasi itu mayoritas remaja. " kata Kapolsek, Selasa,(07/08/18)

Kapolsek juga menghimbau kepada warga masyarakat apabila ada warga yang mempunyai informasi apapun yang berkaitan dengan peredaran narkoba di sekitar wilayah mereka, jangan sungkan untuk segera melapor atau memberikan informasi kepada jajaran Polsek ataupun Polres

“ Mari secara bersama – sama kita bekerja sama untuk memberantas peredaran segala bentuk dan jenis narkoba di wilayah kota Probolinggo ini. Dalam hal ini, bantuan apapun dari masyarakat sangatlah membantu bagi jajaran kami dalam upaya untuk memberantas peredaran pil setan tersebut,” Ucap Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya, hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.





No comments