Header Ads

Lagi, Satu Pemuda Pengedar Pil Koplo Dibekuk Petugas

Ilustrasi

Jajaran Polresta Probolinggo kembali berhasil menangkap dan mengamankan pengedar pil koplo di wilayah hukum Polresta Probolinggo. Jajaran Polsek Mayangan berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama “JP”, 24 tahun warga dusun Sekargadung Rt / Rw : 09/02 desa Sekarkare Kec. Dringu Kab. Probolinggo. Tersangka berhasil diamankan di Jl. Sunan Kalijogo Gg. I kel. Jati kec. Mayangan Kota Probolinggo beserta dengan puluhan pil trihexyl.

Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M.Hum melalui Kapolsek Mayangan Kompol Wiwoho mengungkapkan, berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka “JP” sedang menjual pil tersebut kepada seseorang di tempat lokasi penangkapan. Kapolsek juga mengatakan, bahwa tersangka “JP” sudah biasa memperjual belikan barang tersebut dan tersangka mengaku bahwa tersangka mendapat barang tersebut dari penjual lain yang berinisial “F” yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Berawal dari informasi dari masyarakat, kami bisa menangkap tersangka beserta dengan barang bukti puluhan pil trex. Kami mengharapkan, semua warga masyarakat yang mempunyai informasi terkait dengan peredaran pil koplo ini agar tidak segan memberikan informasi tersebut kepada pihak kami”, Ucap Kapolsek.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

No comments