Header Ads

Disembunyikan di Insang Ikan, Paket Sabu dan Ekstasi Berhasil Digagalkan Petugas


Mendekam di jeruji tahanan tidak membuat 3 (tiga) warga binaan Lapas Kelas IIB Probolinggo jera. Mereka justru berusaha menyelundupkan sabu – sabu dan ekstasi masuk ke dalam lapas. Beruntung, aksi mereka dapat dideteksi oleh Petugas berkat kerjasama yang baik antara Lapas kelas IIB Kota Probolinggo dan Polresta Probolinggo dalam upaya memberantas dan mencegah peredaran narkoba di dalam Lapas.

Kamis siang, ( 23/08/18 ) Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M.Hum yang didampingi oleh Wakapolresta Kompol Djumadi S.H dan Kasat Narkoba AKP Dodik Wibowo menggelar konferensi pers dengan wartawan tentang pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta menjelaskan, dalam penangkapan ini, jajaran Polresta berhasil mengamankan 3 ( tiga ) orang tersangka yaitu “WS”, 39 Th, “AAL”, 20 Th, dan “NH”, 23 Th. Dari ketiga tersangka ini, jajaran Polresta berhasil mengamankan barang bukti sabu – sabu seberat 2,8 gram dan 10 ( sepuluh ) butir ekstasi.

“Modus Operandi mereka cukup unik, yaitu paket terlarang tersebut disembunyikan di balik insang ikan mujair yang dibawa oleh Ibu salah seorang tersangka saat mengantarkan makanan ke Lapas. Beruntung, petugas lapas teliti dan berhasil mengungkap paket tersebut,” jelas alumni Akpol 2000 ini.

Menurut pengakuan dari ibu “NH”, sebenarnya ibu dari “NH” sendiri tidak mengetahui bahwa di dalam makanan yang akan dia antarkan untuk anaknya ada sebuah paket sabu – sabu. Ibu dari “NH” mengaku bahwa dirinya menerima makanan tersebut sudah jadi dan tidak mengetahui isi yang ada di dalam paket makanan tersebut.

“Sabu sabu dan ekstasi tersebut dikonsumsi sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan, tujuannya agar tidak loyo dan sebagai penghilang rasa jenuh di dalam lapas. Untuk pemasok narkoba tersebut dalam pengejaran”, jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

No comments