Header Ads

Sembilan Tersangka Pil Koplo Diringkus Polisi


Polresta Probolinggo berhasil menangkap sembilan tersangka terkait dengan kasus penyalahgunaan dan peredaran obat – obatan terlarang jenis Trihexypenidil dan Dextro. Wakapolresta Probolinggo, Kompol Djumadi dalam pers release, Rabu (04/04/18) didampingi Kasat Narkoba AKP Dody Wibowo menjelaskan bahwa ke 9 tersangka ini merupakan  hasil penangkapan dalam kasus periode Januari – Maret 2018.

Wakapolresta menambahkan, ke Sembilan tersangka tersebut masing – masing ber inisial “MZ”, 22 tahun, “EW”, 20 tahun, “H”, 19 tahun, “S”, 24 tahun, “AAS”, 28 tahun, “ME”, 21 tahun, “RDF”, 20 tahun, “AHB” , 26 tahun, “YW, 35 tahun. Dari ke Sembilan tersangka tersebut, Waka menyebutkan bahwa jajaran nya berhasil menyita barang bukti sebanyak 2.730 butir pil Trihexypenidil dan 1.417 butir pil Dextro.

Kompol Djumadi juga mengatakan bahwa keberhasilan jajaran nya dalam mengungkap kasus ini tidak lepas dari bantuan informasi warga. Karena pada dasarnya, Polisi tidak bisa bekerja sendirian dan polisi dan warga memang saling membutuhkan.

“Tentunya  Rilis ini dimaksudkan untuk menjadikan pelajaran bagi seluruh masyarakat Kota Probolinggo bahwa Polri tidak main-main dalam mengungkap dan menghukum para pelaku pengedar dan pemakai Narkoba di Indonesia, terutama di wilayah Kota Probolinggo. Kota Probolinggo harus bersih dari peredaran Narkoba. Tidak lupa, saya juga mengucapkan rasa terima kasih kepada peran serta warga masyarakat yang telah ikut andil dalam pengungkapan kasus initegas Wakapolresta Probolinggo.



No comments