Header Ads

Nyabu Sejak Tahun 1992, Kakek Ini Sebut Sabu Itu Maradona


M, 50 Tahun, Bapak lima anak dibekuk Polisi saat sedang asyik nyabu di rumahnya. Bersama seorang kawannya, SP, mereka dikeler petugas Polresta Probolinggo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. M dan SP, adalah salah satu kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh jajaran Sat Narkoba Polresta Probolinggo.

“Sejak Januari hingga Maret 2018, Polresta Probolinggo  telah mengungkap 3  kasus shabu - shabu,” tegas Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal S.H, S. I. K, M.Hum yang didampingi Kasat Narkoba Akp Dodik Wibowo,SH, saat melaksanakan pers release di Loby Mapolresta, Rabu pagi (04/4/2018).

Disebutkannya, dari jumlah kasus tersebut, pihaknya menetapkan sedikitnya 7 tersangka yaitu “A”, 41 tahun, “R”, 29 tahun, “AS” 36 tahun, “DW” 39 tahun, “S”, 25 tahun, “M”, 48 tahun dan "M", 37 Tahun. Sedangkan jumlah barang bukti yang berhasil disita, sebanyak 2,32 gram shabu. Salah satunya M, yang sudah memakai sabu sejak Tahun 1992 dimana saat itu sebutan untuk shabu adalah "Maradona".

Dia berharap kepada masyarakat agar bersama-sama memerangi narkoba. Jika ada informasi tentang peredaran narkoba, segera melaporkan polisi, pasti ditindaklanjuti. “Peredaran dan penyalahgunaan narkoba mengancam masa depan generasi muda. Sebenarnya bukan hanya tugas polisi, namun harus diberantas dan diperangi bersama,” ujarnya.

“Kita sudah mencoba mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan narkoba dengan cara sosialisasi di mesjid-mesjid, sekolah-sekolah, kantor Pemerintah, desa-desa, serta tempat di mana masyarakat biasa berkumpul pun tak luput kami datangi untuk memberikan sosialisasi bahaya narkoba,” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, para tersangka akan dikenakan  Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  Dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah untuk pasal 112 ayat 1, sedangkan untuk pasal 114 ayat 1 ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.

No comments