Header Ads

“Eksekusi Kendaraan Sebaiknya Libatkan Polisi”

Maraknya kasus penarikan kendaraan kredit oleh debt kolektor mendapat perhatian dari Kepolisian.  Hal ini diungkapkan oleh AKBP Alfian Nurrizal, kapolres Probolinggo Kota (19/10) dalam sosialisasi Eksekutorial objek Jaminan Fidusia dan Penyelesaian krediat bermasalah. Kegiatan yang berlangsung di Resto Pawon Tengger jl. Ahmad Yani Kota Probolinggo ini dihadiri oleh LSM & Media cetak/elektronik, Lembaga Pembiayaan (Finance/Leasing), Eksternal Eksekutorial dan Tokoh masyarakat.
 
Forum diskusi terbuka ini diselenggarakan oleh Asosiasi Finance Probolinggo bekerjasama dengan Polres Probolinggo Kota. Hadir sebagai narasumber yaitu Prof. Dr. Agus Henoko SH. MH (Guru Besar Fakultas Hukum Unair Surabaya).
 
Prof Agus Henoko saat pemaparan menjawab pertanyaan bahwa semua pihak harus kembali kepada UU yang mengatur dan praktek eksekutorial harus beretika dan sesuai SOP masing – masing. “ Tetapi Debitur yang menunggak juga harus memahami hak & kewajibannya apabila cedera janji atau menunggak pembayaran” jelasnya.
 
Pihak kepolisian dinilai perlu terlibat dalam proses penarikan ini. “Demi keamanan kedua pihak, debitur dan debt collector, sebaiknya eksekusi kendaraan sebaiknya libatkan polisi. Pelibatan polisi dalam eksekusi berguna sebagai pendamping agar berjalan aman,” ujar Kapolres.
 
Namun tugas Polisi hanya mendampingi sedangkan penagihan tetap dilakukan oleh juru tagih dari leasing. Penarikan dilakukan di depan polisi agar menjadi saksi dan menyetujui proses eksekusi tanpa melanggar hukum.
 

“Langkah ini justru menjamin perusahaan pembiayaan sehingga tidak berimplikasi negatif. Kalau dilakukan sepihak oleh juru tagih, rentan digugat hukum karena keabsahan hukumnya diragukan. Selain itu, kami mengharap pihak debt collector menjaga etika saat melakukan tugasnya” tambah Alumnus Akpol 2000 ini.

No comments