Header Ads

Tindaklanjuti Kebakaran Kapal, Polresta Probolinggo Gelar Rakor Penanggulangan Kebakaran

Kebakaran kapal Setia Indah dan Nagoya 2 pada tanggal 11 September 2017 malam membuat jajaran Kepolisian bergerak cepat mengumpulkan elemen dan instansi di pelabuhan. Rabu tanggal 13 September 2017 pukul 13.30 s/d 15.00 wib bertempat di Ruang Eksekutif Polres Probolinggo Kota dilaksanakan Rapat Koordinasi Penanggulangan Kebakaran di Laut Wilayah Hukum Probolinggo Kota.
 
Dipimpin oleh Kapolresta Probolinggo AKBP. Alfian Nurrizal, S.H., S.IK., M.Hum., rakor tersebut dihadiri oleh Dhany Rachmad (GM PELINDO III), Mustari (PSDKP KKP), Judi Sugiarto(KSOP PROBOLINGGO), Irwan Sugiharjo (KESEHATAN PELABUHAN), Jando Gando (HNPP), H. Susanto (HNSI), Puspito (DAMKAR), Tomi (P2SKP), Nugroho Aji (BEA CUKAI) dan Trillya (DINAS PERIKANAN) serta Kabag dan Kasat jajaran Polres Probolinggo Kota.
Rapat Koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka mencari solusi penanggulangan dan penangan kebakaran di laut. Sdr. Dhany Rachmad selaku GM Pelindo III menyampaikan bahwa awal Bulan Juli 2017 KSOP telah mengeluarkan regulasi untuk perbaikan kapal harus dilakukan antara pukul 08.00 s/d 17.00 wib, larangan penggunaan Jenset di atas kapal dan apabila melakukan perbaikan kapal agar BBM dikosongkan dari Kapal.
 
Sdr. Eko Yuliadi dari KSOP Probolinggo menyampaikan bahwa kapal harus layak secara kualitas dan harus ada yang mengawaki. Selain itu BBM harus tetap ada karena harus siap apabila sewaktu-waktu akan bergeser. Bilamana ada pelanggaran dari kapal maka pihak KSOP, Pelindo dan KPLP memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis. “Namun sampai saat ini belum ada sanksi administratif yang dapat memberikan efek jera kepada para nelayan”, jelasnya.
 
HNPI Probolinggo yang diwakili Sdr. Jando Gando menjelaskan saat ini nelayan yang sering disalahkan. “Yang perlu jadi perhatian yaitu apakah pihak yang berwenang sudah menjalankan SOP yang ada dan apakah sudah sosialisasi terkait regulasi yang ada”, tanyanya.
 
“Kami berharap agar segera dibuat regulasi dalam mengatasi kebakaran kapal di laut”, tambah H. Susanto  selaku Ketua HNSI Probolinggo.
 
Senada dengan HNSI, Damkar dan Dinas Perikanan menyampaikan bahwa kebakaran bisa terjadi sewaktu-waktu, sehingga perlu adanya pembentukan manajemen keselamatan pelabuhan. Selain itu diperlukan kapal khusus untuk pemadam air bilamana kebakaran terjadi di tengah lautan.
 

Kapolresta dalam kesimpulannya menjelaskan bahwa akan dibentuk tim yang akan membahas regulasi penanggulangan kebakaran. “Diharapkan dengan dibuatnya regulasi penanggulangan kebakaran di laut dapat meminimalisir terjadinya kebakaran khususnya di area pelabuhan”, pungkas pria dengan dua melati di pundaknya tersebut.

No comments