Header Ads

Tersangka Arisan Melalui Facebook Dibekuk Polisi

Usai sudah pelarian PW, 36 Tahun, warga Perum Gabriella Blok Q No. 4 Jl. Citarum Kel. Curahgrinting Kec. Kanigaran Kota Probolinggo. Tersangka penipuan dan penggelapan melalui Facebook ini ditangkap petugas di Desa Pojok Kec. Campurdarat Kab. Tulungagung.
 
Sebelumnya, PW mengkoordinir Arisan melalui media facebook. Arisan tersebut terdiri dari 15 kelompok dengan perincian Kelompok Bulanan terdiri dari 12 Kelompok dan Kelompok Mingguan terdiri dari 3 Kelompok. Arisan tersebut dimulai pada bulan Desember 2016 dan seharusnya berakhir pada bulan Februari 2018.
 
Kelompok bulanan tiap kelompok terdiri antara 7 Peserta – 13 Peserta, tiap kelompok di blaksanakan antara 7 periode/bulan sampai dengan 10 periode/bulan. Setoran peserta arisan setiap periode/bulan sebesar Rp. 200.000,- s/d Rp 1.000.000,-.
 
Sedangkan kelompok minguan terdiri dari antara 10 peserta sampai dengan 45 peserta, tiap kelompok di laksanakan antara 10 periode/minggu sampai dengan 45 periode/minggu. Setoran peserta arisan tiap periode/minggu sebesar Rp. 10.000,- s/d 50.000,-.
 
Naasnya, pada bulan Agustus 2017 pada saat beberapa peserta yang seharusnya mendapat giliran menerima hasil arisan tersebut ternyata pada tanggal jatuh tempo tersangka tidak menyerahkan uang arisan kepada yang berhak, justru uang hasil arisan tersebut di gunakan untuk keperluan pribadi tersangka tanpa seijin Korban/peserta sehingga para peserta mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
 
Kapolresta Probolinggo AKBP Alvian Nurrizal SH, S.Ik, M.Hum menjelaskan kepada media bahwa Kepolisian yang mendapatkan laporan dari para korban segera bertindak cepat untuk melakukan penyelidikan.
 

“ Tersangka PW kami tangkap di tempat persembunyiannya di daerah Tulungagung. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sementara ini masih ada 2 (dua) korban yang sudah melaporkan. Kemungkinan masih bisa bertambah. Terhadap tersangka kami jerat dengan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP”, jelas Alumnus Akpol 2000 ini.

No comments