Header Ads

Dua Pengedar Dibekuk, Ganja 1,6 kilogram Disita Oleh Polisi

Polresta Probolinggo mandapatkan tangkapan besar. Kali ini ganja seberat 1640,96 gram (1,6 kg) berhasil disita petugas saat menangkap SS (32 Tahun), asal Padang, Sumatera Barat. SS ini diketahui berdomisili di Jalan Pahlawan, Kelurahan Pasir Muncang, Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
 
Kapolresta Probolinggo, AKBP. Alfian Nurrizal, S.H., S.IK., M.Hum., mengatakan penangkapan itu bermula saat polisi mendapat laporan dari warga terkait aktivitas pelaku. Petugas Satnarkoba pun melakukan pengintaian. Saat melintas di jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Mayangan, petugas kemudian menyergap pelaku.
 
“Kami menggunakan teknik undercover untuk menarik pelaku dengan anggota. Dan kemudian pelaku menjual ganja kepada anggota. Ia pun kami tangkap saat membawa dua paket ganja,” terang AKBP. Alfian, Senin (7/8/2017).
 
Dari tangan SS, polisi menyita dua paket ganja, masing-masing seberat 798,08 gram dan 842,88 gram atau total seberat 1640,96 gram (1,6 kg). Selain itu, sebuah sepeda motor matic dan ponsel turut diamankan untuk dijadikan barang bukti. Hasil penyelidikan sementara ganja itu dibeli tersangka dari Jakarta.
 
“Dari pengakuan pelaku, bukan dari jaringan Aceh. Meski begitu, kami terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” kata alumni Akpol 2000 tersebut.
 
Pemuda ini mengelak kalau dirinya seorang pengedar ganja. Ia mengaku ganja sebanyak itu, akan dikonsumsi bersama 5 rekannya yang lain. Bahkan saat ditangkap polisi, dirinya baru menghisap ganja itu dan akan pindah ke tempat lain.
 
“Buat menenangkan diri setelah pusing mencari orang tua yang berpisah sejak dua tahun yang lalu. Orang tua sekarang berdomisili di Kraksaan. Ya rencananya akan dihisap bersama dengan teman-teman,” terang SS.
Selain itu Polresta Probolinggo juga berhasil menangkap NA (33 Tahun) yang akan melaksanakan transaksi sabu-sabu di Jalan Mastrip Kota Probolinggo. Dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 paket sabu - sabu dengan berat 0,28 Gram.
 

Oleh polisi, SS dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 114 (2) juncto pasal 111 (2) Undang-undang 35 tentang Narkotika 2009. Sesbai pun terancam hukuman mati atau denda sebesar Rp. 800 juta. “Itu ancaman hukuman maksimalnya,” tandas AKBP. Alfian.


No comments