Header Ads

Panen Tangkapan, 5 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dirilis Polisi


Polresta Probolinggo panen tangkapan narkoba lagi. Sebanyak 5 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dirilis oleh Sat Narkoba (18/05). Terdiri dari empat tersangka sabu dan satu penjual pil koplo.

Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal, SH, S.IK, M.Hum melalui Wakapolresta Probolinggo Kompol Djumadi, SH yang didampingi oleh Kasat Narkoba Akp Dodik Wibowo, SH menjelaskan kepada media bahwa kelima pelaku ditangkap di berbagai tempat di wilayah hukum Polresta Probolinggo.

SW, 33 Tahun warga Jalan Kartini Kota Probolinggo ditangkap oleh Sat Narkoba yang menyamar. Darinya diamankan barang bukti antara lain 250 butir Pil Trex, 700 butir pil Dextro dan uang hasil penjualan barang tersebut sebanyak Rp. 90.000,-.

Lain halnya dengan AA, 22 Tahun warga Desa Pohsangit Tengah Kec. Wonomerto. Petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil menangkap dan mendapatkan barang bukti berupa 2 buah klip plastik berisi sabu dengan berat 0,24 gram dan 0,26 gram beserta pembungkusnya.

MF, usia 22 Tahun warga Dusun Mawar Desa Pesisir Kec. Sumberasih ditangkap di Jalan Raya Bromo saat kedapatan membawa 1 klip plastik yang berisi sabu dengan berat 0,35 gram. Sedangkan B usia 30 Tahun warga Desa Pohsangit Tengah Kec. Wonomerto ditangkap petugas pada saat sedang asyik nyabu. Darinya, diamankan 1 buah pipet berisi sabu yang sudah dibakar di dalam bong miliknya.

Terakhir, Sat Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap IS usia 37 Tahun yang beralamat di Jalan Raya Sesatan Kec. Denpasar Selatan Provinsi Bali. Darinya berhasil diamankan barang bukti berupa 180 pil Trex dan uang hasil penjualan sebesar Rp.23.000,-.


“Kelima tersangka ini kami jerat dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.“ terang Wakapolres, kepada wartawan.

No comments