Header Ads

TO Kasus Pil Koplo Ditangkap Petugas


Ag (36 Th) Target Operasi Tindak Pidana Edar Farmasi berhasil ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Probolinggo Kota pada hari Sabtu, tanggal 04 Maret 2017, Jam 20.00 Wib di Mayangan Kota Probolinggo. Pelaku ditangkap saat sedang menjual Pil Trihexypenidyl atau Pil Koplo 10. (Sepuluh butir) dan Saat dilakukan penggeledahan pada Sdr. Ag, ditemukan 40 (empat puluh) pil Trihexypenidyl.

 
Adapun di hari yang sama, jam  23.00 Wib Lettu Inf. Subaeri dari Kodim 0820 Probolinggo menyerahkan 3 (tiga) orang pengedar Pil Koplo (Trex dan Dextro) yaitu SKN (41 Th) IA (36 Th) dan RSD (42 Th). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 464 (empat ratus enam puluh empat) butir pil Trihexypenidyl, 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh) butir pil dextro, uang Rp. 1.160.500,- ( satu juta seratus enam puluh ribu lima ratus rupiah), 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah staples, 2 (dua) buah buku, 1 (satu) buah tas pinggang warna coklat dan 1 (satu) buah kotak warna hitam. Penangkapan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 04 Maret 2017, Jam 17.00 Wib di Blok Segara Kel. Mayangan Kec. Mayangan Kota Probolinggo. Dari keterangan ketiga pelaku, pemilik Pil Pil Koplo (Trex dan Dextro) adalah Sdr. Ag. Yang mana Ag telah dilakukan penangkapan oleh Sat Narkoba pada malam hari itu juga. Setelah dilakukan pemeriksaan sementara, ketiga pelaku tersebut diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Probolinggo Kota untuk selanjutnya dilakukan penyidikan dan proses lebih lanjut.

No comments