Header Ads

Polres Probolinggo Kota Bekuk Tujuh Pengedar Narkoba dan Pil Koplo

Sebanyak Tujuh pengedar narkoba dan edar farmasi di kalangan pelajar diciduk jajaran Kepolisian Resort Probolinggo Kota. Enam di antaranya pengedar pil (Farmasi) dextro dan trixexipenidyl  serta satu orang pengedar narkoba jenis Shabu-sabu. Mereka ditangkap di tempat dan waktu berbeda, dari 03 sampai 24 Maret 2017. Kemarin sekitar pukul 10.30 WIb kasus tersebut dirilis di halaman depan Mapolresta. Selain ketujuh tersangka, barang bukti yang diamankan dari para tersangka, diperlihatkan ke wartawan. Mereka yang terlibat kasus edar diantaranya,  Ahmad Fatoni (35)   Agus Junaidi (36) Wage Sugianto (24) Muhammad Kasrum (25) Imron Wahyu Prasetyo (22) Bahrul Hidayat (20). Sedang edar narkoba jenis sabu adalah Roni Abdullah (23). Dalam rilisnya, Wakapolresta Kompol Djumadi menyebut, nama-nama yang tertangkap dalam kasus edar farmasi dan Narkoba, merupakan hasil operasi selama 21 hari dari 3 Maret hingga 24 maret 2017.

Mereka adalah Sahmad Fatoni (35) warga jalan Kelud Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Tersangka  ditangkap di pelabuhan Tanjung Tembaga, Jumat 3/3 pukul 11.30. Barang bukti yang diamankan, 22 butir pil trihexipenidyl, sebuah dompet yang berisi uang Rp 115 ribu dan sebuah Hand phone.  Ahmad ditangkap petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Berikutnya, Agus Junaidi (36) warga Dusun Pelle Desa Sentulan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo  Ia ditangkap Selasa (14/3) pukul 21.30 di jalan WR Supratman Kelurahyn Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Barang bukti yang diamankan, 89 butir pil Trihexipenidyl, 400 butir pil dextro, sebuah gunting, sebuah tas doreng dan uang Rp 10 ribu. “Tersangka ditangkap petugas yang menyamar sebagai pembeli.  Shabunya ditemukan di saku celananya,” kata wakapolresta.

Tersanngka yang lain adalah Wage Sugianto (24) warga Dusun Jawaan Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap, Senin (24/3) pukul 10.30 di jalan Suroyo, Kelurahaan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah, 100 butir pil trihexipenidyl dan 6 butir pil dextro. Kepada Kompol Djumadi, tersangka mengaku baru dua kali melayani pembeli.

Tak ketinggalan, Muhammad Kasrum (25) warga Dusun Beringin, Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo juga disergal petugas di rumahnya. Barang bukti yang diamankan berupa, 80 butir pil trihexipenidyl,  satu sarung, sebuah Hand Phone hitam, dus tempat sepatu  dan uang tunai Rp 50 ribu. “Ia ditangkap usai melayani pembeli di rumahnya,” tambah Wakapolresta.

Kompol Djumadi juga menyebut, Imron Wahyu Prasetyo (22) warga Jalan Pelita Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Ia  ditangkap Senin (20/3) pukul 16.30 di toko Kakiku Jalan dr Sutomo, Kota Probolinggo, tempat kerjanya. Barang bukti yang diamankan, dus sepatu merk spotty, sebungkus rokok,  131 butir pil trihexipenidyl, uang Rp 305 ribu. Tersangka ditangkap setelah petugas menangkap Angga sebelumnya. Saat disergap di Jalan Mastrip, Angga  membawa 20 butir pil trihexipenidyl . “Angga mengaku membeli pil dari Imron.  Lalu kami tangkap Imron,” tandasnya. 

Ketujuh pelaku ini, kini harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Probolinggo Kota. Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba serta pasal 196 ayat 1 Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ancaman 12 tahun penjara.

No comments