Header Ads

Jualan Pil Koplo, Pelajar SMK Ditangkap Polisi

Satu pengedar pil koplo yang biasa menjualnya kepada para pemuda dibekuk anggota Polsek Tongas (sabtu, 11/03/2017). Pengedar tersebut bernama BH (19), warga Dusun Kapasan lor Ds. Tongas wetan, Kec. Tongas, Kab. Probolinggo. BH ditangkap karena kedapatan menjual pil koplo jenis Tryhexipenidhyl. BH tercatat sebagai pelajar SMK Negeri di wilayah Kabupaten Probolinggo.

“Pelaku biasa menjajakan pil koplo di wilayah Tongas yaitu di warung Dusun Kapasan Lor, kita tindak lanjuti laporan masyarakat hingga menangkap mereka,” kata Kapolsek Tongas AKP Tavip Haryanto, Senin (13/03/2017). "Akhirnya Kanit Reskrim dan anggota melakukan penyelidikan dan kami amankan di warung Sdr. Buamin Dsn Kapasan lor Ds. Tongas wetan Kecamatan Tongas” lanjut dia. Dari tangan tersangka BH, polisi mengamankan barang bukti Tryhexipenidhyl / Trek (logo K) sebanyak 90 (sembilan puluh) butir, Uang tunai Rp. 123.000, (seratus dua puluh tiga ribu rupiah) dan Handphone Smartfren warna hitam biru).

Hartono menambahkan, pelaku yang dengan sengaja mengedarkan obat keras tanpa izin atau ilegal dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. “Saat ini kami sedang mengembangkan kasus ini dan memburu penyuplai pil tersebut kepada BH,” tutur AKP Tavip.

No comments