Header Ads

Isu Penculikan Anak, Warga tetap tenang dan waspada

Berita Hoax tentang isu penculikan di Kota Probolinggo akhir-akhir ini cukup meresahkan. Tak ayal, masyarakat mulai dikuburi perasaan intuitif, mudah menduga, dan sensitif. Sikap itu sering memancing reaksi dan mudah terprovokasi. Berita hoax menyebar dan menjadi viral baik melalui Facebook maupun potongan capture postingan seorang netizen melalui aplikasi Whatsapp Messenger. Sebagian besar tak percaya, namun ada pula yang langsung meneruskan menggunakan pesan berantai tanpa mengecek kebenaran informasi tersebut.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Hando Wibowo, S.IK, M.Si mengatakan bahwa bahwa pelaku “penculikan” yang meresahkan masyarakat sudah dilakukan penangkapan oleh Petugas. MR (15Th) melakukan perampasan HP merk Samsung milik korban CC, siswi SDN Tisnonegaran 1 Kota Probolinggo. Pelaku mengincar anak-anak sekolah agar tidak mudah dikenali dan gampang untuk dibodohi. Namun tidak benar isu penculikan atau pencurian organ dalam tubuh anak yang kemudian diperjualbelikan.

AKBP Hando WIbowo menambahkan peranan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menghadapi fenomena publik masalah penculikan anak itu. “Caranya adalah konfirmasi dulu ke petugas kebenaran berita tersebut,” ungkapnya. Polri akan bersikap tegas isu penculikan anak bagian dari pemelintiran isu. Masyarakat tak perlu resah dan takut.

Kapolres sendiri pun turun langsung ke lapangan untuk melaksanakan kegiatan bersama 3 (tiga) pilar dan memerintahkan bhabinkamtibmas untuk menjelaskan kepada warganya bahwa isu tersebut adalah hoax. Selain itu Kapolres juga melakukan koordinasi kepada MUI dan tokoh masyarakat serta pemuda untuk tidak terprovokasi. “Jangan main hakim sendiri apabila menemukan orang asing /  tidak dikenal yang diisukan sebagai penculik, karena dikhawatirkan orang tersebut adalah orang gila / gelandangan. Segera menghubungi petugas bila menemukan orang yang mencurigakan. Kami sudah membentuk Team khusus untuk pencegahan dan penindakan terhadap masyarakat yang main hakim sendiri” tegasnya.

Mantan Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan ini menerangkan bahwa penyebar berita bohong dapat dipidana sesuai Undang-Undang ITE. “Yang membuat dan yang menyebarkan sama-sama bisa dijerat pidana, kami akan menyelidiki oknum netizen yang membuat dan menyebarkan berita hoax dan meresahkan tersebut” pungkasnya.

No comments