Header Ads

Petani Cabe Nyambi Bandar Judi Online Dibekuk Polisi



Satuan Reskrim Polres Probolinggo Kota terus melancarkan aksi pemberantasan perjudian. Hasilnya, jajaran Reskrim berhasil menangkap tersangka judi online JK (29) pada Rabu 1 Februari 2017 tepatnya di warnet Vibra, Jalan Raya Bantaran, Kelurahan Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto.

Tersangka JK (29) merupakan seorang petani yang tinggal di Dusun Bintaosan Desa Kropak. Barang bukti yang ditemukan berupa uang tunai sebesar Rp. 53.000,-, satu buah Handphone Samsung yang berisikan titipan nomor judi togel.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Suwancono, SH menerangkan bahwa tersangka sudah menjadi bandar judi online selama dua bulan yang mana hasilnya digunakan untuk menambah kebutuhan sehari-hari.

Saat ini tersangka sedang diamankan. Barang bukti yang ditemukan sudah disita oleh petugas. Selain itu, Sat Reskrim juga memeriksa saksi yang berada di tempat kejadian.

No comments