Header Ads

Baru Bebas Dari Penjara, Pegawai Swasta Kembali Ditahan



 
Satuan Reskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk tersangka pelaku penggelapan mobil. Sebelumnya, telah terjadi penggelapan terhadap korban SFN, 56 tahun, PNS yang beralamat di Jalan Suyoso, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Tersangka yang merupakan pekerja swasta, 43 tahun yang berinisial  FDK  datang ke rumah korban guna membeli mobil jenis Jeep, merk Chevrolet tahun 1992 dengan nopol N-1099-RE. Kemudian mobil di coba oleh tersangka dan dibawa ke Surabaya untuk mengambil barang. Tetapi hingga perkara ini dilaporkan mobil tersebut tidak juga dikembalikan. Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp. 60 juta.

Kasat Reskrim AKP Suwancono, SH menerangkan tersangka berhasil ditangkap pada hari Sabtu pukul 20.30 WIB di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. “Barang bukti berupa satu mobil Jeep Chevrolet tahun 1992 masih dalam penyelidikan dan sesuai keterangan tersangka mobil masih ada di Kab. Kutoharjo Jawa Tengah” jelasnya.

Sebelumnya tersangka pernah dihukum dengan kasus penggelapan sepeda motor dan divonis satu tahun penjara dan baru keluar dari Lapas pada tanggal 20 Desember 2016.

No comments