Polres Kembali Salurkan BTPKLW Pada 500 Warga Kota Probolinggo
Pemerintah telah
meluncurkan Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW),
yang merupakan bentuk dukungan bagi pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro
di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Kegiatan tersebut ditinjau langsung Kapolres Probolinggo Kota AKBP Raden Muhammad
Jauhari S.H., S.I.K., M.Si didampingi Wakapolres Kompol Mohammad Khoiril
beserta pejabat utama Polres, kepada 500 Pedagang Kaki Lima dan Warung, Kamis (06/10/2021),
di Graha Sanitya Satyawada, Gedung Serbaguna Polres Probolinggo Kota.
Kapolres AKBP RM
Jauhari mengatakan, bahwa Bantuan itu merupakan bentuk dukungan bagi pelaku
usaha, khususnya sektor usaha mikro di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
“Penyerahan Bantuan Langsung Tunai kepada
Pedagang Kali Lima dan Warung (BLTPKLW) dari Pemerintah bertujuan untuk
membantu masyarakat untuk dapat menopang kebutuhan masyarakat yang terdampak
pandemi Covid-19, ” jelasnya.
Dengan kondisi
seperti itu, lanjut Jauhari, Pemerintah berupaya menjembatani kebutuhan
masyarakat. Saat ini, kembali pemerintah membantu masyarakat dengan memberikan
bantuan langsung tunai khusus kepada pedagang kaki lima dan Warung berupa uang
tunai sejumlah Rp 1,2 juta.
Bantuan Pemerintah
langsung tunai ini adalah bantuan gelombang keempat sesuai dengan data,
diberikan dan diserahkan langsung pada hari ini kepada masyarakat sebanyak 500
orang, untuk penyaluran bantuan kepada masyarakat yang lain akan berlanjut pada
hari-hari berikutnya.
“Semoga bantuan ini dapat menggairahkan
ekonomi warga masyarakat juga bisa meringankan beban ditengah pandemi
Covid-19,” tutur Kapolres.
Menurutnya,
Pemerintah menyadari bantuan ini tidak akan dapat menyelesaikan semua kebutuhan
ekonomi, tetapi ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah kepada warganya yang
terdampak akibat Covid-19.
“Proses penyaluran
bantuan langsung tunai ini dilakukan pendataan dan verifikasi oleh
Bhabinkamtibmas. Calon penerima harus mengisi informasi semacam identitas diri,
tipe usaha, posisi usaha, disertai dokumentasi yang mampu mengonfirmasi
kebenaran pada saat pendataan,” terang Kapolres.
Diketahui,
penyaluran bantuan dilakukan melalui sistem aplikasi yang mengedepankan prinsip
transparansi dan akuntabilitas.
Penyerahan secara
bergantian sesuai antrian dengan tetap disiplin protokol kesehatan.
Post a Comment