Header Ads

Penerapan PPKM Level 4, Petugas Terus Himbau Kepada Warga Agar Tetap Patuh Protokol Kesehatan


 

π™ΌπšŠπš’πšŠπš—πšπšŠπš— -  Kepolisian Sektor Mayangan Resor Probolinggo Kota dalam rangka menjaga kamtibmas serta peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai langkah Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polsek Mayangan, personil Patroli regu SPKT A Polsek Mayangan diawaki oleh Bripka Zakki, Bripka Zaenal dan Bripda Ridho melaksanakan Ops Non Yustisi dan memberikan himbauan PPKM Level 4 kepada pedagang dipasar Gotong Royong pada Kamis (22/7/2021).

 

Sesuai Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Probolinggo Polsek Mayangan selain antisipasi tindak kriminal juga melaksanakan patroli Protokol Kesehatan dengan cara membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker serta menghimbau kepada masyarakat untuk selalu disiplin protokol kesehatan 5 M.

 

Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari Suprapto, S.H. melalui Petugas Bripka Zakki mengatakan bahwa selama PPKM Level 4 pedagang hanya diperbolehkan untuk pembelian makanan dan minuman secara bungkus atau take away, " kami sampaikan kepada  pedagang agar mematuhi aturan selama PPKM Level 4 diberlakukan yaitu dilarang makan dan minum ditempat serta batasan jam hingga pukul 20.00 wib", Ujar Bripka Zakki.

 

Ia menambahkan bahwa selama ditetapkannya PPKM Level 4 untuk wilayah Jawa-Bali, masyarakat dibatasi untuk beraktifitas dan semoga dapat mengurangi angka kenaikan pasien COVID-19, "Harapannya dengan masyarakat patuh dengan aturan protokol kesehatan  virus corona atau COVID-19 dapat segera selesai" Imbuhnya.

 

Ditemui di Mapolsek Mayangan, Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari Suprapto, S.H. mengatakan bahwa selain mencegah dengan disiplin Protokol Kesehatan angota Polsek Mayangan juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan., " Untuk saat ini selama PPKM Level 4 baik kegiatan ibadah maupun hajatan yang menimbulkan kerumunan tidak diperkenankan", Tegas Kapolsek.

 

Tujuan daripada giat kepolisian yang ada di wilayah hukum Polsek Mayangan yakni adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan serta memutus mata rantai penyebaran  Covid-19 diwilayah hukum Polsek Mayangan, apalagi yang dikhawatirkan akan meningkatnya jumlah cluster COVID-19 di Kota Probolinggo khususnya wilayah mayangan dan kanigaran.

No comments