Hitungan Jam, Polisi Sergap Pelaku Tabrak Polantas
Warga Kota Probolinggo dikejutkan
dengan adanya sebuah Mobil Bison (MPU) yang secara sengaja menabrak sepeda
motor trail yang dikendarai oleh Petugas Sat Lantas Polres Probolinggo yaitu
Aipda Ivan Setiarso di sepanjang Jalan KH Hasan, Kel Sukoharjo, Kec. Mayangan,
Kota Probolinggo. Usai menabrakkan mobilnya, pelaku langsung melarikan diri.
Rupanya kejadian tersebut direkam oleh warga dan diunggah di media sosial
sehingga viral dan mendapatkan ragam komentar dari netizen.
Beruntung, dalam hitungan beberapa
jam, Petugas Kepolisian berhasil mengamankan pelaku dan mobil yang digunakan
yaitu Mikrobus angkutan umum warna biru kuning dengan No.Pol. : N-7663-UR.
Adapun pelakunya adalah AA, warga Desa Sumberpoh, Maron, Kabupaten Probolinggo.
Tragisnya, saat kejadian, pelaku sedang mengangkut 6 (enam) orang penumpang.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP
R.M. Jauhari yang memimpin langsung konferensi pers (03/02/21) menyebutkan
bahwa awalnya petugas gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo menggelar
Operasi Yustisi di Batas Kota Probolinggo bagian timur (Kec. Dringu) namun saat
akan diberhentikan karena tidak menggunakan masker, pelaku justru melarikan
diri.
“Melihat hal itu, Aipda Ivan
Setiarso segera mengejar sampai di Jalan Lumajang dan sejajar dengan kendaraan
tersebut lalu memberikan kode untuk berhenti. Namun pelaku justru menabrak
petugas dengan badan mobil sebelah kanan sampai petugas terjatuh dari motornya
dan mengalami luka-luka. Usai menabrak petugas, pelaku melarikan diri ke arah
selatan, sedangkan petugas yang menjadi korban segera dievakuasi ke RS
Wonolangan untuk segera mendapatkan pertolongan medis”, jelasnya.
“Berkat kesigapan dari petugas
gabungan Polres Probolinggo Kota dan Polres Probolinggo, dalam hitungan 5 (lima)
jam pelaku dapat kami amankan dan selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih
lanjut. Untuk pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHP
atau Pasal 213 KUHP atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15
Tahun penjara”, pungkas alumni Akpol 2002 ini.
Post a Comment