Polres Probolinggo Kota Amankan Penghina Perawat Di Media Sosial
Pria yang menghina
profesi perawat di Probolinggo diamankan. Ia dilaporkan Persatuan Perawat
Nasional Indonesia (PWNI) Kabupaten Probolinggo, Rabu (20/05/2020).
Terlapor yakni “S”
(25), warga Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Ia
diamankan petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota di kantor desa tempat ia
dikarantina.
Ia dikarantina
karena mudik dari Sidoarjo yang ditetapkan sebagai zona merah Corona. Saat ini
ia dalam proses pemeriksaan penyidik di ruang unit 1, Kantor Satreskrim
Mapolres Probolinggo Kota, Jalan dr Saleh, Kecamatan Mayangan, Kota
Probolinggo.
Terlapor dinilai
terbukti dan memenuhi unsur tindak pidana Undang-Undang (UUD) ITE, dengan
ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. Saat ini penyidik masih
mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Yang
diperbuatnya melecehkan profesi atau ujaran kebencian terhadap perawat medis
COVID-19, di akun medsos Facebook-nya," kata AKP Heri Sugiono, Kasat
Reskrim Polres Probolinggo Kota saat dihubungi, Kamis (21/05/2020).
"Terlapor kita
amankan setelah menjalani proses karantina, karena terlapor datang dan mudik
dari Sidoarjo yang masuk zona merah. Jadi dikarantina oleh Satgas COVID-19.
Kita masih proses pemeriksaan untuk proses hukum lanjutan," imbuhnya.
AKBP Ambariyadi
Wijaya, Kapolres Probolinggo Kota menghimbau masyarakat lebih bijak dalam
bermedia sosial. Tidak menyebar hoaks dan melakukan ujaran kebencian, jika
tidak ingin terjerat UUD ITE.
Post a Comment