Antisipasi Penggunaan Knalpot Brong, Panit Bimas Polsek Mayangan Himbau Pemilik dan Mekanik Bengkel
Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Binmas Polsek Mayangan
melaksanakan himbauan kepada bengkel-bengkel motor yang berada di wilayahnya.
Menjelang perayaan natal dan tahun baru 2020, Ps. Panit
Binmas Polsek Mayangan Aiptu Gatoet, S.H. beserta anggota Bripka Andy Eko, S.H.
mengunjungi bengkel-bengkel di wilayah mayangan dan memberikan himbauan kepada
pemilik bengkel, Jum'at (06/12/2019).
Kepada pemilik dan mekanik bengkel, petugas menjelaskan
tentang peraturan yang melarang penggunaan knalpot brong. Adapun pasal yang
mengatur, yaitu pasal 106 ayat (3) dan
pasal 48 ayat (2) dan (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (LLAJ).
Pengendara yang melanggar bakal dijerat pasal 285 ayat (1) jo
pasal 106 ayat (3) serta pasal 48 ayat (2) dan (3).
"Knalpot brong sudah dilarang oleh kepolisian yang dapat
membuat keresahan maupun mengganggu ketenangan masyarakat. Maka dari itu kami
himbau untuk tidak melayani penggantian/pemasangan knalpot brong." Ujar
Aiptu Gatoet.
Pada kesempatan itu pula, Aiptu Gatoet membuat pernyataan
dengan pemilik bengkel, dan telah di sepakati dengan membuat surat pernyataan
sanggup tidak melayani, memasang, merubah spesifikasi motor.
Kapolsek Mayangan Kompol Ahmad Firman W, S.E., S.H.
menjelaskan bahwa kegiatan pencegahan yang dilakukan Aiptu Gatoet selaku Ps.
Panit Binmas serta anggotanya itu
merupakan sebagai bentuk kepedulian dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,
sehingga nantinya dalam pelaksanaan perayaan Natal dan malam pergantian Tahun
Baru dapat berjalan aman kondusif.
"Penggunaan knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan
masyarakat sekitar, maka saya memerintahkan Ps. Panit Binmas dan anggotanya
untuk menghimbau dan mencegah terlebih dahulu tentang pelarangan pemasangan
knalpot brong di bengkel sekitar wilayah mayangan. Sehingga dalam pelaksanaan
perayaan Natal dan malam pergantian Tahun Baru dapat berjalan aman
kondusif." Ucap Kapolsek.
Post a Comment