Header Ads

Otaki Penggelapan Barang Pecah Belah, Kepala Gudang Beserta Karyawan & Penadah Diamankan Polisi


Seorang kepala gudang toko perabotan rumah tangga di Probolinggo, terpaksa mendekam di penjara. Ia dilaporkan pemilik toko ke polisi karena mencuri barang dalam gudang.  Dalam kegiatan Konferensi Pers yang digelar oleh jajaran Polres Probolinggo Kota pada Rabu, (07/08/19) siang,  Jajaran Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan 5 tersangka pelaku penggelapan dalam jabatan. Empat di antaranya, karyawan gudang Toko Cendrawasih di Jalan Brantas, Kelurahan Poilang, Kecamatan Kademangan. Sedang 1 tersangka penadah atau pembeli dari barang yang diambil dari gudang tersebut. Mereka adalah,  “M” (43), “RA” (27), “S” (34), “MR” (34) dan “J”  (33).

Disebutkan, aktor pelaku adalah “M” (43), kepala gudang toko alat-alat rumah tangga. Ia meminta bantuan atau menyuruh 3 anak buahnya untukmencuri dan mengantarkan alat-alat dapur ke “J” di sebuah tempat.

“Setelah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali, akhirnya ketahuan pemiliknya pada  4 Juli lalu,” tandas Kasat Reskrim Polres AKP Nanang mewakili Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M.Hum.

Ketiga pelaku plus penadah menurut Kasat,  ditangkap sendiri oleh pemilik toko, saat memindah barang dari mobil toko ke kendaraan roda 4 milik Junaidi penadah. Lokasi ditemukannya aksi pencurian disebuah tempat wilayah Kademangan. Pemilik kemudian menghubungi jajaran Polresta dan sejumlah petugas kemudian mendatangi lokasi penangkapan.

“ ”M” kami bawa dari gudang tempatnya bekerja.,” kata AKP Nanang.

Kasat menyebutkan, aksi mereka ketahuan, setelah pemilik toko mencurigai, ada yang tidak beres dengan jumlah barang yang ada di gudangnya. Menurut Kapolres, barang yang diangkut kendaraan terbuka tersebut, untuk dijual ke penadah.

 “Pengambilan barang untuk diantar ke toko jumlahnya ditambah. Kelebihan itu kemudian dijual ke penadah Junaidi. Jadi jumlah barangnya dilebihkan,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit mobil atau kendaraan roda 4 bak terbuka bernopol L 8209  GH, berikut STNK 2 nota pembelian toko Laut Gede, 1 Juli 2019 dan 2 nota pembelian toko 49, tertanggal 28 Juni 2019. Barang gudang diantaranya, 12 lusin toples Mika 0,5 Kg  12 lusin helas HSSP 24 lusin baskom metalik plastic 120 baskom plastic kuping 18 2 dandang bakso 40 alumunium 10 set rak sepatu junior susun 51 dus mangkok.

“Penadah kami jerat  480  KUHP  dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. Sedang 4 tersangka pekerja gudang barang milik Toko Cendrawasih, kami jerat pasal 372 jo pasal 55 KUHP  tentang penggelapan. Ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun,” pungkas Kasat reskrim.





No comments