Pembacokan Di Malam Takbir Terungkap, Kapolres : Motif Berawal Dari "Bleyer - Bleyeran"
Selasa, (04/06/19) malam, warga Kecamatan
Tongas digegerkan dengan peristiwa pembacokan yang berakhir dengan meninggalnya
“MF” warga dusun Krajan desa Tongaswetan kecamatan Tongas kabupaten
Probolinggo. Korban meninggal pasca dibacok oleh “M”, 18
tahun warga dusun Kapasan desa Tongaswestan kecamatan Tongas dan “AF”, 20 tahun
warga dusun Tombol desa Tongaskulon kecamatan Tongas. Pembacokan tersebut
terjadi di Jalan Raya Lumbang, tepatnya di pertigaan rest area Tongas ke
selatan menuju arah Sukapura.
“Tersangka
sudah kami tangkap beserta barang bukti,” jelas Kapolres Probolinggo AKBP
Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M.Hum saat konferensi pers, Senin (10/06/19) sore.
Kapolresta yang juga didampingi oleh Kasat
reskrim Polresta AKP Nanang Efendi S.H menjelaskan bahwa kejadian tersebut
berawal dari pelaku beserta dengan teman – temannya melakukan “bleyer-bleyer”
pada saat melintas di jalan raya Lumbang. Merasa terganggu, warga yang saat itu
juga melaksanakan kegiatan takbiran dengan membakar ikan langsung berupaya
untuk menegur dan menghentikan rombongan pelaku beserta teman – temannya.
“Pelaku dan teman – temannya tidak
menghiraukan teguran tersebut sehingga terjadilah keributan antara warga dengan
kelompok pelaku yang menyebabkan kelompok pelaku melarikan diri. Namun, “B”
yang merupakan saudara dari pelaku, tertangkap oleh warga dan sempat
mendapatkan beberapa pukulan dari warga”. Ucap Kapolresta.
Kapolresta mengungkapkan, pelaku yang merasa
tidak terima karena saudaranya mengalami pemukulan langsung kembali kerumah dan
mengambil sebilah celurit. Dalam perjalanan menuju TKP, pelaku bertemu dengan “AF”
dan mengajak “AF” untuk mengemudikan sepeda milik pelaku.
“Setelah mendekati TKP, “AF” yang bertindak
sebagai pengemudi mengarahkan sepeda motornya sesuai dengan instruksi pelaku “M”.
Setelah mendekati kumpulan warga yang sedang merayakan malam takbiran tadi,
pelaku “M” langsung mengayunkan sebilah celurit sebanyak satu kali dan mengenai
dada korban “MF” yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan”, Ungkap
Kapolresta.
Kapolres juga menambahkan, Untuk barang bukti
yang berhasil diamankan dari para pelaku yaitu satu bilah celurit, satu unit
sepeda motor Yamaha Vixion serta kaos, celana dan sarung yang digunakan oleh
para pelaku pada saat melaksanakan tindakan kriminal tersebut.
“Untuk kedua pelaku, kami kenakan pasal 338
sub 354 ayat (2) Sub 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun
penjara”. Tegas Kapolresta.
Post a Comment