Header Ads

Bacok Korban Sampai Jarinya Putus, Pelaku Ditangkap Polisi


Kedua jari korban terputus akibat sabetan celurit yang ternyata merupakan miliknya sendiri. Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Polresta Probolinggo pada rabu,(28/11/18) siang. Bertempat di depan gedung serbaguna Polresta Probolinggo, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M.Hum dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Probolinggo AKP Nanang AKP Nanang Fendi Dwi Susanto S.H.

Dalam konferensi pers ini, Kapolresta menjelaskan bahwa jajarannya berhasil menangkap satu orang tersangka atas nama “N”, 32 Th. Warga dusun Krajan Kidul desa Selok Gondang kecamatan Sukodono kabupaten Lumajang beserta dengan barang bukti berupa satu buah celurit yang digunakan untuk membacok korban “S”, 37 Th, warga Jl. Sunan Kalijogo Rt / Rw : 04/08 kelurahan Jati kecamatan Mayangan kota Probolinggo dan beberapa barang bukti lainnya yang terkait dengan kejadian tersebut.

Kapolresta menerangkan kejadian berawal dari pelaku bertamu ke rumah korban pada hari minggu,(25/07/18) beserta dua orang temannya. Korban yang saat itu sedang mengasah celurit miliknya mempersilahkan masuk pelaku dengan dua orang temannya. Sambil mengobrol, pelaku sempat meminjam celurit milik korban yang sedang diasah karena penasaran ingin melihat. Setelah dikembalikan, korban dan pelaku mulai cekcok ketika pelaku menanyakan kepada korban tentang keberadaan istri pelaku yang sudah satu minggu ini tidak bisa dihubungi.

Kembali, di sela – sela cekcok tersebut, pelaku kembali meminjam celurit milik korban dengan alasan ingin melihat lagi karena bagus. Cekcok antar korban dan pelaku yang semakin memanas, pelaku yang saat itu sudah memegang celurit milik korban langsung mengayunkan celurit tersebut kearah kepala korban. Melihat korban roboh, pelaku kembali mengayunkan celurit  ke arah kepala korban dan korban menangkis sabetan celurit dengan tangannya dan menyebabkan dua jari milik korban terputus.

“Melihat kejadian dua teman terlapor berusaha melerai dengan cara saksi memegang tangan pelaku merebut celurit yang dipegang pelaku, setelah itu pelaku kabur bersama dua temannya, kemudian korban di tolong warga ke RSUD Dr. Moch. Saleh kota Probolinggo,” Ucap Kapolresta.

Atas perbuatannya, Kapolresta mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.




No comments