Header Ads

Ancam Teman Gunakan Sajam, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Ilustrasi

Minggu sore, (02/09/18) Jajaran Polsek Tongas berhasil mengungkap kasus pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Tongaswetan Kec. Tongas Kab. Probolinggo. Polsek Tongas berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang Tsk yang bernama “AJ”, 24 Th warga dusunn Klumprit Rt 18 Rw 07 Ds Tongaswetan Kecamatan Tongas Kab Probolinggo beserta dengan barang bukti sebilah senjata tajam jenis “wedung” yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan pengancaman kepada korban “MS”, 18 Th, warga dusun Klumprit Rt 18 Rw 07 Ds Tongaswetan kecamatan Tongas Kab. Probolinggo.

Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M.Hum melalui Kapolsek Tongas AKP Tavip Haryanto menjelaskan bahwa kejadian berawal pada minggu sore, ( 02/09/18 ), pelapor dan terlapor beserta teman-temannya sedang bermain sepak bola di tanah lapang di dusun Klumprit Rt 18 Rw 07 desa Tongaswetan. Namun, dalam permainan sepak bola tersebut, terjadi perselisihan antara pelapor dan terlapor. Karena merasa tidak terima, terlapor pulang mengambil sajam dan kembali lagi untuk mencari pelapor dengan berkata " mati koen saiki wes gedhe" ( Mati Kamu Sekarang Sudah Besar ). Pelapor yang  melihat terlapor membawa sajam dan berkata dengan nada mengancam,  langung lari dan berusaha menghidupkan sepeda motornya tetapi tidak bisa. Akhirnya pelapor tetap lari dengan meninggalkan sepeda motornya. Terlapor akhirnya dipisah oleh teman – temannya dan selanjutnya senjata tajam diamankan saksi “AS” 22 Th. Warga desa Tongaswetan. Kapolsek juga menjelaskan, setelah diamankan, terlapor kemudian dibawa ke balai desa setempat untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Tongas guna proses hukum lebih lanjut.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, jajaran kami bergerak cepat untuk mendatangi TKP dan segera mengamankan tersangka untuk selanjutnya kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku”, Ucap Kapolsek.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 335 ayat 1 KUHP atau pasal 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.



No comments