Header Ads

Ribuan Pil Dan Paket Sabu Berhasil Disita, Kapolres : 8 Orang Kami Tetapkan Sebagai Tersangka


Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M.Hum didampingi oleh Wakapolresta Probolinggo Kompol Djumadi dan Kasat Narkoba AKP Dodik Wibowo melaksanakan  konferensi pers terkait dengan hasil ungkap kasus yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo dan Jajaran Polsek Periode bulan Agustus 2018 di Loby Mapolresta Probolinggo.

Dalam press release tersebut, Polres Probolinggo menghadirkan 8 (delapan) pelaku narkoba. Para pelaku terlihat tertunduk malu. “Para pelaku narkoba ini berhasil kami tangkap hasil kerja keras bersama seluruh masyarakat Kota Probolinggo. Karena tanpa bantuan masyarakat kami tidak bisa mengungkap kasus ini sendiri,” kata Kapolresta Probolinggo.

Dalam penangkapan ini  8 ( delapan ) orang tersangka yang berhasil diamankan diantaranya adalah, “DK”, 22 Th, “AT”, 24 Th, “HO”, 41 Th, “AB”, 19 Th, “M”, 20 Th, “DD”, 22 Th, “I”, 22 Th, serta “S”, 27 Th. Dari kedelapan tersangka ini, jajaran Polresta Probolinggo berhasil mengamankan barang bukti yaitu 1,97 Gram shabu dan 3846 butir pil trihexylpenidil

Rilis ini dimaksudkan untuk menjadikan pelajaran bagi seluruh masyarakat Kota Probolinggo bahwa Polri tidak main-main dalam mengungkap dan menghukum para pelaku pengedar dan pemakai Narkoba di Indonesia, terutama di wilayah hukum Polresta Probolinggo. “Wilayah hukum Polresta Probolinggo harus bersih dari peredaran Narkoba,” tegas Kapolresta Probolinggo.

Semua pelaku yang ditangani Penyidik Satresnarkoba yang dilaksanakan secara professional transparan dan akuntabel. “Setiap perkembangan kasusnya kami selalu kabari keluarganya,” tukas Kapolresta.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009. Ancaman hukuman, paling lama 15 tahun penjara.



No comments