Header Ads

Sosialisasi Perda Pemondokan, Satpol PP dan Bhabinkamtibmas Undang Pemilik Kost


Bhabinkamtibmas beserta Forkopimka dan pemilik Kos yang berada di Kelurahan Triwung Lor pada rabu pagi (09/05/18) melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda tentang pemondokan atau tempat Kos. Kegiatan yang berlangsung di kantor kelurahan Triwung Lor ini dihadiri oleh Lurah Triwung lor, Kasi pemerintahan Kec.  Kademangan,Kasi pemerintahan Kel.  Triwung Lor, Bhabinkamtibmas Triwung lor, Karyawan Kelurahan Triwung lor, Anggota Pol.  PP,Ketua Rw, Ketua Rt serta warga pemilik tempat Kos.

Dalam kesempatan ini Bripka Benny Windu D S.H mengungkapkan bahwa pemilik tempat kos harus wajib lapor kepada Ketua RT setempat untuk bisa memantau apabila ada orang baru yang keluar atau yang masuk di tempat kos tersebut. Bhabin juga menyampaikan bahwa Polisi dan pihak kelurahan akan secara berkala melakukan pengecekan kepada tempat – tempat kos sebagai antisipasi apabila ada orang asing atau orang yang mencurigakan yang masuk dan menempati tempat kos yang ada di Kelurahan Triwung Lor.

“Kami harap para pemilik kos bisa bekerja sama dengan kami untuk secara rutin melaporkan apabila ada penghuni yang keluar atau yang masuk agar pihak kepolisian dan kelurahan bisa memantau apabila ada orang asing yang tinggal di tempat kos di daerah Triwung Lor”, Ungkap Bhabin.

Salah satu pemilik kos menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat karena para pemilik kos bisa mengetahui perda yang baru tentang pemondokan atau tempat kos.

“Kebanyakan kami para pemilik kos memang belum memahami apa isi dari perda tentang pemondokan atau tempat kos, namun dengan adanya kegiatan ini, kami akhirnya bisa paham dan siap mengikuti sesuai dengan perda yang berlaku di Kota Probolinggo”, Ucapnya.

No comments