Header Ads

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Kapolres Minta Penjual Dihukum Maksimal


Kasus meninggalnya 52 orang gara-gara menenggak minuman keras (miras) oplosan di wilayah Jawa Barat membuat Polresta Probolinggo meningkatkan razia dan pemusnahan ribuan botol miras. Kamis pagi (12/04/18) bertempat di depan Lobby, Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M. Hum memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti Miras sebanyak 2.120 botol, terdiri dari 8 jenis miras.

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Kapolres mengungkapkan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri agar menghukum penjual miras yang masih nekat menjual di Kota Probolinggo dengan sanksi tiga bulan penjara atau denda Rp 10 juta.

“Saat ini sudah berstatus darurat miras oplosan, akibat meninggalnya puluhan warga gara-gara menenggak miras oplosan. Razia miras akan terus kami lakukan sampai tuntas,” kata Kapolresta.

"Kami ingin menciptakan kondisi yang kondusif menjelang Pilkada serentak 2018. Sasaran kami meminimalisir gangguan kamtibmas. Sehingga kami punya tanggung jawab salah satunya dengan kegiatan pemusnahan," ujar AKBP Alfian.

"Seperti diketahui, di daerah lain, banyak korban berjatuhan akibat melakukan pesta Miras, kita antisipasi hal tersebut agar tidak terjadi di wilayah Kota Probolinggo," ujarnya.

"Menekan peredaran miras menjadi penting karena seperti yang diketahui, tindakan kriminal seperti tawuran biasanya diawali seorang tersangka dengan cara meminum miras," ungkapnya.

Dalam kegiatan pemusnahan miras tersebut turut hadir Forkominda dan Ketua MUI yang mana sangat mendukung upaya kepolisian untuk memberantas peredaran miras ilegal maupun oplosan.

No comments